Single News

Satreskrim Polres Sumbawa Tangkap Dua Pelaku Begal di Karang Jati

Sumbawa Besar, 17 Juli 2025–Dua pria berinisial ENG (33) dan IWE (39), warga Dusun Karang Jati, Desa Serading, Kabupaten Sumbawa, berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa. Keduanya diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang pria asal Samapuin berinisial H.

Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Dilia Pria Firmawan, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Moyo Hilir.

“Kami mendapat laporan dari korban yang mengaku telah menjadi korban begal. Berdasarkan laporan itu, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ujar AKP Dilia.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (14/07/2025) sekitar pukul 15.00 WITA. Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor menuju arah Lape, dan tiba-tiba dihadang oleh dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Vario. Salah satu pelaku mengancam korban menggunakan parang, lalu secara paksa merampas tas kecil milik korban.

Tas tersebut berisi uang tunai Rp1.000.000, KTP, SIM C, tiga lembar STNK, tiga buah kartu ATM, serta NPWP. Setelah berhasil menggasak barang-barang tersebut, kedua pelaku langsung kabur dari lokasi kejadian.

Berkat penyelidikan cepat, sekitar pukul 16.30 WITA, Tim Opsnal Satreskrim berhasil melacak keberadaan pelaku di Dusun Karang Jati. Saat ditemukan, keduanya sedang berada di rumah. Petugas kemudian langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

“Dalam interogasi awal, kedua terduga mengakui perbuatannya,” ungkap AKP Dilia.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dan satu buah sweater hitam yang diduga digunakan saat beraksi.

Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (LP)