Single News

Sinergi Aparat Perkuat Penegakan Hukum, Warga Dukung Operasi Rokok Ilegal di Sumbawa

Sumbawa Besar – NTB | Sinergi antara Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Bea Cukai, TNI, dan Polri kembali menunjukkan hasil positif. Melalui operasi bersama yang digelar pada 7–8 Agustus 2025, tim gabungan berhasil menekan peredaran rokok ilegal di dua kecamatan, yaitu Utan dan Buer.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan terkait barang kena cukai (BKC). Selain penindakan, operasi juga diharapkan menjadi sarana edukasi bagi masyarakat dan pelaku usaha agar tidak lagi memperjualbelikan produk tanpa pita cukai resmi.

Koordinator kegiatan, Mukhtamarwan, S.Pt., selaku Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Sumbawa, menuturkan bahwa pelaksanaan operasi berjalan lancar dan disambut baik oleh masyarakat.

“Kami melihat antusiasme warga cukup tinggi. Banyak yang mendukung kegiatan ini dan berharap adanya sosialisasi rutin supaya pedagang lebih memahami aturan cukai,” ujarnya.

Dari hasil operasi, tim menemukan 1.176 bungkus rokok tanpa pita cukai, salah peruntukan pita cukai, maupun dengan pita cukai kadaluarsa, serta 45 bungkus tembakau iris yang juga melanggar ketentuan. Totalnya mencapai 23.520 batang rokok ilegal, 4.300 batang rokok dengan pita cukai kadaluarsa, dan 675 gram tembakau iris.

Berbagai merek produk turut diamankan, di antaranya Lato Internasional, Lato Bold, Lato Apple Mint, Lato Menthol Slim, Bubble Mint, Angker, Premium Bold, Plus, Pio, Manchester, Battler, Rastel, Handal, Cengkeh Cokelat, ISY, Setarpro, ORI, Sobat, Meneer, serta tembakau iris merek SH Super, Al-Ikhsan, Daun Mentari, dan Buer Cap 1945.

Seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan Bea Cukai Sumbawa, Franky Hamonangan Malau, untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kasat Pol PP Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos., selaku penanggung jawab kegiatan, menegaskan bahwa kolaborasi lintas instansi akan terus diperkuat.

“Kami berkomitmen bersama Bea Cukai, TNI, dan Polri untuk terus menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Sumbawa,” tegasnya.

Operasi ini dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, SK Bupati Sumbawa Nomor 218 Tahun 2024 tentang Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Cukai Tembakau/Rokok Ilegal, serta Surat Perintah Tugas Kepala Satpol PP Sumbawa.

Langkah terpadu ini menjadi bukti nyata bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kesehatan masyarakat, dan ketertiban daerah.