Single News

Sinergi Aparat Sumbawa Berhasil Amankan Ribuan Batang Rokok dan Tembakau Ilegal

Sumbawa Besar – NTB | Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan, Pencegahan, dan Pemberantasan Cukai Tembakau/Rokok Ilegal Kabupaten Sumbawa kembali melakukan operasi gabungan untuk menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayahnya.

Operasi yang digelar selama dua hari, Rabu–Kamis, 4–5 Juni 2025, melibatkan unsur Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sumbawa, Kodim 1607/Sumbawa, Polres Sumbawa, dan Kejaksaan Negeri Sumbawa. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Sumbawa Nomor 800.1.11.1/86/Satpol PP/VI/2025 tanggal 3 Juni 2025, serta merujuk pada UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 218 Tahun 2024 tentang pembentukan Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Cukai Tembakau/Rokok Ilegal.

Operasi tersebut difokuskan di dua kecamatan, yakni Lenangguar dan Lunyuk, dengan menyasar toko dan kios yang sebelumnya telah dipetakan berdasarkan hasil pengumpulan informasi di lapangan.

Tim yang terdiri dari 5 personel Satpol PP, 2 petugas Bea Cukai, 1 anggota Kodim 1607/Sumbawa, 1 anggota Polres Sumbawa, dan 1 perwakilan Kejaksaan Negeri Sumbawa melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah produk rokok serta tembakau iris yang tidak memenuhi ketentuan cukai.

Hasilnya, berhasil diamankan 222 bungkus rokok ilegal dan 42 bungkus tembakau iris ilegal dengan berbagai pelanggaran, mulai dari tanpa pita cukai hingga penggunaan pita cukai tidak sesuai peruntukan.

Beberapa merek rokok yang disita antara lain Mr. King (60 bungkus), Kasturi (63 bungkus), CK (35 bungkus), Rebel, Luxio Putih, Jimbun, Royal, Connext, Pio Ungu, IB, OMNI, dan Red Blue.
Sementara untuk tembakau iris, ditemukan produk bermerek Kasturi Amaq Bege dan Kasturi Cap Daun Ajaib yang juga melanggar ketentuan cukai.

Secara keseluruhan, operasi ini mengamankan 3.176 batang rokok dan 318 gram tembakau iris ilegal.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos., menyampaikan bahwa seluruh barang bukti telah diserahkan kepada petugas Bea dan Cukai Sumbawa untuk diproses lebih lanjut.

Koordinator kegiatan, Mukhtamarwan, S.Pt., yang juga menjabat sebagai Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Sumbawa, menambahkan bahwa operasi berlangsung lancar dan aman serta mendapatkan dukungan positif dari masyarakat.

“Warga berharap kegiatan semacam ini terus disertai sosialisasi berkelanjutan agar masyarakat memahami aturan dan bahaya dari peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam mendukung penegakan hukum serta melindungi penerimaan negara dari potensi kerugian akibat cukai ilegal.