Liputansumbawa.id–Aparat gabungan dari Polsek Empang bersama Koramil 1607-02 Empang mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dalam penggerebekan di sebuah kos-kosan di Dusun Kerato, Desa Bunga Eja, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 20.00 WITA.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial LT alias N (36), seorang wiraswasta warga Desa Empang Bawah, dan RT alias T, warga Dusun Kerato, Desa Bunga Eja. Penangkapan ini dilakukan setelah aparat menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kapolsek Empang AKP Nakmin memimpin langsung operasi bersama Danramil 1607-02 Empang Kapten CBA Ruslan, didampingi Wakapolsek Empang IPDA Yayan Candra Utama, SH, serta personel gabungan TNI-Polri. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggeledahan dan mengamankan kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini melalui Kapolsek Empang, menerangkan dari hasil penggeledahan, petugas menyita 17 poket narkotika jenis sabu, dua korek api gas, dua klip kosong bekas pakai, satu unit handphone merek Vivo, satu pucuk senjata mainan yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, serta uang tunai sebesar Rp490 ribu yang diduga hasil transaksi.
Salah satu saksi, Kepala Dusun Kerato, Desa Bunga Eja, Lias Suriansyah, turut menyaksikan proses penggeledahan bersama anggota Polri dan TNI yang terlibat dalam operasi tersebut.
Kapolsek Empang menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Kami bergerak cepat setelah menerima informasi dari warga. Hasilnya, dua terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” ujarnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan untuk proses lebih lanjut dan dikoordinasikan dengan Sat Resnarkoba Polres Sumbawa guna pengembangan kasus.
Aparat juga tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap asal barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. (LS)








































































