Sumbawa Besar, 12 Juni 2025–Menjelang pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) Asosiasi Kabupaten (ASKAB) PSSI Sumbawa yang dijadwalkan berlangsung pada 14 Juni 2025 dan diundur ke tanggal 15 Juni 2025 muncul suara kritis terkait regulasi dan mekanisme pencalonan serta validitas voter.
Sekretaris ASKAB PSSI Sumbawa tahun 2017-2021 dan Exco Asprov PSSI NTB, Iwan Iskandar Putra, mengkritisi rencana kongres luar biasa ASKAB PSSI Sumbawa, menyoroti sejumlah kejanggalan yang berpotensi menimbulkan cacat hukum dalam pelaksanaan kongres tersebut.
Menurut Iwan bahwa berdasarkan Statuta PSSI tahun 2018, 2019, hingga 2020, khususnya Pasal 38 Ayat 4, ditegaskan bahwa untuk dapat mencalonkan diri sebagai Ketua ASKAB, ASPROV, ASKOT, bahkan Ketua Umum PSSI maupun anggota EXCO, calon harus berusia minimal 30 tahun dan memiliki pengalaman minimal lima tahun sebagai pengurus klub atau PSSI. Jika ketentuan ini diabaikan, maka pencalonan dinilai cacat secara hukum.
Kritik juga diarahkan pada jumlah voter yang disebut-sebut mencapai 99. Tokoh ini menegaskan, jika voter berasal dari klub sepak bola mini, maka hal itu dinilai batal demi hukum karena sepak bola mini tidak tercantum dalam statuta PSSI—berbeda dengan futsal yang diakui.
Perlu nggak diverifikasi voter-nya itu? Menurutnya perlu diverifikasi ulang kembali. Karena hal itu dilakukan semenjak ia masih menjabat sebagai sekretaris ASKAB PSSI Sumbawa, yang berakhir sampai 2021.
“Itu ada datanya, coba dicek, ada 74 klub yang terdata. Nah, sebagai dasar KP ini, ya kalau bisa, yang 74 klub itulah yang menjadi voter. Kalau kita lihat voter-voter yang disebarluaskan sekarang melalui media sosial, media online, dan sebagainya,” tegas Kepala Desa Labuhan Burung itu.
Mengenai banyaknya klub yang aktif bermain di sepak bola mini. Sepak bola mini menurutnya tidak diatur di dalam statuta PSSI. Bola mini itu sebagai olahraga rakyat biasa saja, dan tidak ada aturannya, kecuali futsal atau futsal outdoor, serta sepak bola usia dini. Itu yang diatur dalam statuta atau regulasi PSSI. Selain itu tidak.
“Nah, usul saya, saran saya, kalau memang ini dipaksakan, voter-voter yang membengkak sampai 125 itu, tidak apa-apa diundang, tetapi sebagai penggembira. Tidak memiliki hak suara. Jadi fokus saja pada 74 voter itu,” ungkap Iwan.
Kongres Luar Biasa Tidak Hanya Pilih Ketua
“Yang muncul ke permukaan itu kan sekarang, yang di media-media kita lihat, itu hanya pendaftaran calon ketua, dua calon ketua. Sementara di statuta PSSI, bukan hanya pemilihan ketua saja, tapi wakil ketua, dan lima anggota eksekutif, atau disebut dengan EXCO. Di lima anggota EXCO itu, satu wajib hukumnya untuk keterwakilan perempuan,” ungkap Iwan.
Ia menambah kalau melihat dari proses awal ini, dapat dikatakan kenapa harus ditunda. Ini harus diperbaiki dulu. Pertama, voternya. Terus kedua, tentang persyaratan pencalonan.
Apakah ada perubahan syarat pencalonan Ketua di statuta? Iwan menjawab bahwa di statuta PSSI 2018, 2019, 2020, itu tidak berubah. Tetap lima tahun minimal pernah mengurus sepakbola.
Memang pada tahun 2016 masih tiga tahun, bukan satu tahun. Maka dirubahlah statuta itu dari tahun 2018 sampai 2020 tetap lima tahun.
“Tolong lah KP melihat dari antara semua calon, baik itu calon ketua, calon wakil ketua, dan lima EXCO itu. Minimal mereka sudah pernah menjabat atau mengurus sepak bola ini selama lima tahun. Selain itu cacat dan didiskualifikasi sebagai calon,” sebutnya lagi.
Hasil Kongres Rawan Cacat Hukum dan Bisa Digugat ke PSSI
Kalau ini dipaksakan, apa yang dikhawatirkan? Menurutnya, kalau ini dipaksakan, takutnya nanti ada pihak yang akan menggugat.
“Kalau saya misalnya, ditetapkan oleh KP bahwa ini yang terpilih, ini ketuanya, ini wakil ketuanya, ini SK-nya, nanti bisa digugat oleh pihak yang benar-benar memahami statuta. Digugat ke siapa? Ke PSSI,” tegas Iponk sapaan Kades Labuhan Burung.
Ia pun menyinggung bahwa siapa pun yang berdalil di luar dari statuta itu, mau itu pengurus ASKAB, ASKOT, bahkan Exco PSSI atau ASPROV, kalau berdalil di luar statuta, maka itu sesat. Oleh karena itu, kembalilah ke statuta. Siapa pun nanti ketuanya, rule of the game-nya, kitab sucinya, adalah statuta PSSI.
Tidak Boleh Ada Uang Pendaftaran
Hal lain yang disorot adalah syarat pendaftaran calon ketua yang disebut harus menyetor uang sebesar Rp 20 juta. Ia mempertanyakan dasar hukum dari ketentuan tersebut dan menilai bahwa hal ini berpotensi membatasi partisipasi serta tidak mencerminkan semangat fair play.
“Yang kita soroti juga di sini adalah uang pendaftaran yang memang tidak ada di statuta,” sebutnya.
Dengan berbagai kejanggalan ini, ia meminta agar KLB ASKAB PSSI Sumbawa ditunda demi menjamin pelaksanaan yang adil, terbuka, dan sesuai regulasi PSSI.
“Jangan sampai kongres ini menghasilkan keputusan yang hanya menguntungkan segelintir pihak, dan merugikan perkembangan sepak bola Sumbawa secara keseluruhan,” pungkasnya.
Tata Cara Pemilihan Ketua, Wakil Ketua dan Exco PSSI dalam KLB
Pemilihan dilakukan dalam waktu yang berbeda. Pemilihan Ketua Umum dilakukan lebih dulu, kemudian wakil, dan terakhir adalah anggota exco PSSI. Voters hanya boleh memilih satu kandidat di setiap posisi yang disediakan.
- Pemilihan akan dilaksanakan dengan pemungutan suara secara rahasia.
- Pemilihan harus dilakukan sesuai dengan Kode Pemilihan PSSI dan diawasi oleh Komite Pemilihan PSSI.
- Pemilihan Komite Eksekutif harus berdasarkan pada posisi. Paling tidak disediakan 1 (satu) calon untuk kandidat wanita.
- Setiap kandidat untuk posisi Komite Eksekutif harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya 1 (satu) Anggota PSSI.
- Setiap Anggota PSSI hanya dapat mendukung 1 (satu) kandidat untuk setiap posisi yang disediakan. Jika Anggota PSSI mendukung lebih dari 1 (satu) kandidat untuk setiap posisi yang disediakan, dukungannya tersebut dianggap sebagai suara yang tidak sah.
- Suara terbanyak (lebih dari 50 persen +1) dari jumlah suara sah yang diperlukan untuk pemilihan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum PSSI.
- Jika terdapat lebih dari 2 (dua) kandidat untuk posisi Ketua Umum atau Wakil Ketua Umum yang mendapat suara 50 persen+1, akan digelar pemungutan suara kedua.
- Kandidat yang mendapatkan suara terendah dieliminasi dari pemungutan suara kedua, sehingga hanya tersisa 2 (dua) calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum.
- Kandidat Anggota Komite Eksekutif lainnya yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan atas kursi yang kosong akan menempati posisi tersebut. (LP)