Single News

Sumbawa dan Environmental Ethic di Tengah Gempuran Eksploitasi Investor

Penulis:
Gentar Alam
Ketua Sumbawa Green Action

Sumbawa saat ini sedang menghadapi degradasi ekologi. Kondisi ini disebabkan oleh cara pandang manusia yang antroposentris, yang menempatkan manusia sebagai pusat ekologi dan merasa berhak mengeksploitasi alam tanpa memperhatikan prinsip keberlanjutan.

Hal ini dapat dibuktikan dari ribuan hektare hutan di Kabupaten Sumbawa yang kini berada dalam kondisi kritis, terutama akibat perambahan hutan (deforestasi untuk ladang jagung), kebakaran hutan—khususnya hutan jati—serta aktivitas pertambangan.
Di wilayah Kecamatan Ropang, misalnya, hutan telah dieksploitasi oleh PT SJR yang sudah memasuki tahap produksi.

Selain itu, terdapat potensi tekanan lingkungan dari pertambangan lain seperti AMNT yang direncanakan akan beroperasi dengan jalur akses melalui Kecamatan Lunyuk dan rencana produksi pada tahun 2032. PT INTAM juga saat ini tengah melakukan eksplorasi. Lagi dan lagi, Kecamatan Ropang menjadi sasaran utama, bersama Kecamatan Lantung dan Lenangguar.

Belum lagi praktik ilegal logging yang kerap bersembunyi di balik dalih “tebang pilih”. Pada kenyataannya, merawat pohon tidak semudah merawat mantan; tebang pilih sering kali hanya menjadi dalih tanpa adanya upaya serius untuk mengganti pohon yang ditebang.

Kondisi inilah yang menyebabkan degrgradasi lahan semakin parah, meningkatkan risiko erosi dan memicu berbagai bencana alam lainnya.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa, sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab lingkungan, sejauh ini dinilai telah mengambil sejumlah langkah penting, seperti pembentukan satuan tugas penjaga hutan, pelaksanaan program reboisasi, serta pengembangan konsep agroforestri. Langkah-langkah ini patut diapresiasi dan disyukuri.

Namun di sisi lain, pemerintah juga harus bersikap lebih tegas terhadap masuknya investor asing yang berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap kerusakan hutan. Pemerintah harus mampu menjadi penyeimbang antara kesejahteraan ekonomi dan kelestarian alam.

Pemerintah perlu membatasi masuknya investor asing dan tidak serta-merta mengatakan “welcome to Sumbawa” kepada semua pihak. Pengalaman menunjukkan bahwa sebagian investor belum mampu menjawab persoalan ekonomi masyarakat, justru lebih banyak meninggalkan kerusakan dan eksploitasi.

Investor harus diberikan penekanan kuat terkait asas manfaat, agar keuntungan tidak hanya dinikmati segelintir orang sementara masyarakat luas justru menjadi korban keserakahan investasi—alam mereka rusak, tetapi mereka tidak mendapatkan apa pun selain dampak negatifnya.

Pemerintah juga harus berani mengatakan tidak (menolak) terhadap investasi baru yang ingin masuk ke Kecamatan Ropang dan sekitarnya.

Secara rasional, mengapa harus selalu Ropang yang menjadi sasaran? Cukup satu: jika sudah ada AMNT, jangan ada SJR; jika sudah ada SJR, jangan ada AMNT. Bahkan jika keduanya sudah ada, seharusnya tidak lagi membuka ruang bagi INTAM.

Faktanya, hingga hari ini keberadaan SJR belum memberikan manfaat berarti bagi Kecamatan Ropang. Ropang menangis, sementara kecamatan lain berdansa bahagia. Bukankah ini ironi investasi? Hal semacam ini jangan sampai terulang pada AMNT maupun INTAM.

Pandangan ini bukanlah ego sektoral penulis, melainkan bentuk empati terhadap suatu wilayah serta wujud kesadaran etika lingkungan. Sekaligus, ini merupakan dukungan moral dan sinergi bagi Bupati Sumbawa dalam mewujudkan Sumbawa yang lestari.