Single News

Sumbawa Green Action dan Warga Desak PT Intam Patuh Lingkungan dan Serap Tenaga Lokal

Liputansumbawa.id–Sumbawa Green Action menuntut PT Intam agar serius menerapkan pengelolaan lingkungan dan ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dikemukakan pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Intam di DPRD Sumbawa, Selasa (27/01/2026).

Ketua Sumbawa Green Action, Gentar Alam, menegaskan perusahaan wajib menerapkan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) pengelolaan limbah sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, menggunakan kontrak kerja formal, serta melengkapi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Kami temukan sampah dibuang sembarangan dan pekerja tidak menggunakan APD saat jam kerja. Humas dari luar daerah juga gagal membangun komunikasi dengan masyarakat,” tegasnya.

Gentar Alam memperingatkan, jika PT Intam tidak mematuhi tenggat rekomendasi DPRD, pihaknya akan menempuh langkah hukum hingga aksi lapangan. Ia juga menyoroti aktivitas tambang sejak 2012 yang sempat berhenti pada 2020–2022 dan kembali aktif pada 2025.

Aspirasi serupa disampaikan warga. Deni, warga Desa Ledang, mengeluhkan erosi sungai yang dinilai semakin parah akibat penebangan hutan.

“Dampak negatif sudah terasa, manfaat untuk warga belum jelas,” ujarnya.

Syaiful Anugrah dari Sumbawa Green Action menambahkan, perusahaan seharusnya berkontribusi nyata pada sektor pendidikan dan kesehatan masyarakat.

Sejumlah pejabat dan anggota DPRD turut menyampaikan masukan, mulai dari minimnya informasi operasional perusahaan hingga usulan kuota minimal 20 tenaga kerja per desa.

RDP ditutup dengan harapan terbangunnya kemitraan yang transparan demi peningkatan PAD Sumbawa, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat lokal. (LS)