Single News

Sumbawa Green Action Ultimatum PT. INTAM: Penuhi Tuntutan atau Angkat Kaki dari Bumi Ledang

Sumbawa Besar, 30 Juli 2025 —Lembaga lingkungan dan advokasi sosial Sumbawa Green Action menyatakan sikap tegas terhadap keberadaan PT. INTAM yang beroperasi di Desa Ledang, Kecamatan Lenangguar, Kabupaten Sumbawa. (25/7/2025).

Koordinator Lapangan Sumbawa Green Action, Irwan alias Emon, membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh perusahaan tambang dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 8.500 hektar itu.

Diantaranya, nihilnya kontrak kerja bagi karyawan selama hampir setahun beroperasi, tidak adanya laporan ketenagakerjaan ke instansi resmi, hingga pelanggaran terhadap standar manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Karyawan tidak dibekali Alat Pelindung Diri (APD). Bahkan ada yang mengalami luka robek di telinga saat bekerja. Air minum pun tidak disediakan—mereka dipaksa mengambil dari sungai,” ungkap Emon.

Selain itu, minimnya kontribusi perusahaan terhadap pemberdayaan masyarakat lokal turut disorot. Tokoh pemuda Desa Ledang, Candra, menegaskan bahwa masyarakat tidak akan diam melihat ketidakadilan ini.

“Jika tidak ada perubahan dan pemberdayaan yang menyentuh masyarakat secara luas, maka jangan salahkan kami jika PT. INTAM digulung dari Desa Ledang,” tegas Candra.

Sumbawa Green Action menyampaikan lima tuntutan yang dinilai sangat normatif namun belum dipenuhi PT. INTAM, yaitu:

  1. Kontrak kerja bagi seluruh karyawan, sesuai UU No. 13 Tahun 2003 dan regulasi ketenagakerjaan lainnya.
  2. Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sesuai UU No. 1 Tahun 1970 dan PP No. 50 Tahun 2015.
  3. Pemberdayaan masyarakat lokal sesuai UU No. 40 Tahun 2007 Pasal 74 dan PP No. 47 Tahun 2012.
  4. Pemberdayaan pengusaha lokal, khususnya di Desa Ledang.
  5. Komitmen menerima aspirasi masyarakat Desa Ledang demi keberlangsungan usaha yang harmonis.

Ketua Sumbawa Green Action, Gentar Alam, menyampaikan bahwa perusahaan telah meminta waktu tiga minggu untuk memenuhi seluruh tuntutan tersebut. Namun, pihaknya menegaskan bahwa batas waktu itu adalah final.

“Jika dalam waktu tiga minggu PT. INTAM tidak menunjukkan perubahan konkret dan memenuhi tuntutan, kami bersama masyarakat Desa Ledang akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengusiran secara besar-besaran,” ujar Gentar dengan tegas.

Gentar menambahkan Sumbawa Green Action siap mengawal perjuangan ini secara legal maupun non-legal, bahkan membawa semangat Nawacita untuk menjaga hak masyarakat dan kekayaan alam Sumbawa.

“Kami tidak akan gentar menghadapi ketidakadilan. Kami berdiri bersama rakyat dan lingkungan,” pungkasnya.

Perwakilan PT INTAM, Sujadmiko enggan memberikan komentar terhadap tuntutan dan pernyataan sikap Sumbawa Green Action. Beberapa kali media ini menghubungi melalui aplikasi pesan chat WA tapi tidak ada respon.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa, Varian Bintoro, mengutarakan bahwa tuntutan Sumbawa Green Action tersebut sebelumnya telah disampaikan melalui hearing di Komisi II DPRD Sumbawa pada Jum’at 25 Juli lalu.

Terkait aspirasi masyarakat tersebut, Varian mengatakan bahwa PT INTAM telah menghubungi pihaknya untuk memenuhi kewajiban sebagai perusahaan terutama yang menyangkut kebutuhan dan kontrak tenaga kerja.

“Perwakilan PT INTAM telah mendatangi Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans. Kami minta mereka segera penuhi kewajiban dan patuh kepada aturan,” jelas Varian Bintoro. (LP)