Single News

Swakelola dan Ujian Keterbukaan Publik: Menakar Kualitas Pemeliharaan Jalan Orong Telu

Oleh: Doni Sanjaya Saputra
Wakil Presiden Mahasiswa Universitas Samawa
Demisioner Ketua IPPM OT

Liputansumbawa.id–Infrastruktur dan Tanggung Jawab Publik
Pemeliharaan jalan bukan sekadar proyek pembangunan fisik, melainkan wujud konkret kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan masyarakat. Jalan yang layak menentukan kelancaran distribusi hasil pertanian, akses pendidikan, pelayanan kesehatan, serta aktivitas ekonomi warga desa.

Proyek Pemeliharaan Rutin UPR (Swakelola) di Kecamatan Orong Telu melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 dengan pagu Rp3,8 miliar dan volume pekerjaan ±63,33 kilometer oleh Dinas PUPR Kabupaten Sumbawa seharusnya menjadi kabar menggembirakan bagi masyarakat.
Namun dalam praktiknya, muncul sejumlah persoalan yang layak menjadi perhatian bersama.

Dengan waktu pelaksanaan dua bulan (November–Desember 2025), publik tentu berharap hasil pekerjaan mampu memberikan dampak yang berkelanjutan. Akan tetapi, di sejumlah titik jalan masih terlihat kurang optimal, bahkan terdapat bagian yang kembali mengalami kerusakan dalam waktu relatif singkat.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai standar teknis pekerjaan, efektivitas pengawasan, serta orientasi penggunaan anggaran. Apakah spesifikasi teknis telah dijalankan sesuai perencanaan? Bagaimana sistem pengawasan dilakukan selama proses swakelola? Apakah terdapat laporan evaluasi tertulis yang dapat diakses publik? Dan apakah anggaran Rp3,8 miliar benar-benar digunakan secara efektif dan efisien?

Kritik ini bukanlah bentuk penolakan terhadap pembangunan, melainkan dorongan agar pelaksanaan proyek benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.

Dalam perspektif hukum, transparansi bukanlah pilihan, melainkan kewajiban. Sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik wajib mengumumkan informasi terkait program, kegiatan, serta penggunaan anggaran secara terbuka dan mudah diakses.

Demikian pula dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ditegaskan bahwa setiap pengadaan, termasuk melalui mekanisme swakelola, harus berpedoman pada asas transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.

Tidak ditemukannya papan informasi proyek pada awal pelaksanaan pekerjaan menjadi catatan penting, karena papan proyek merupakan bentuk sederhana namun fundamental dari keterbukaan informasi publik.

Lebih jauh lagi, Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi dan menyampaikan pendapat. Artinya, kontrol sosial yang dilakukan masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat dan sah.

Dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Intel Polres Sumbawa, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sumbawa, Muhammad Sofyan, menyampaikan komitmen untuk melakukan evaluasi kinerja, memperbaiki titik jalan yang rusak, menempatkan alat berat di titik rawan, memasang papan proyek sebagai bentuk transparansi, serta membuka ruang partisipasi pengawasan masyarakat.

Komitmen tersebut patut diapresiasi sebagai langkah awal perbaikan. Namun dalam prinsip hukum administrasi negara, ukuran keberhasilan tidak terletak pada pernyataan, melainkan pada implementasi nyata di lapangan.

Penundaan rencana aksi demonstrasi merupakan bentuk itikad baik dan penghormatan terhadap ruang dialog. Akan tetapi, pengawalan tetap menjadi kewajiban moral agar komitmen tersebut benar-benar direalisasikan.

Kritik ini lahir dari kepedulian terhadap Kecamatan Orong Telu dan Kabupaten Sumbawa secara umum. Jalan bukan sekadar infrastruktur, melainkan simbol keadilan pembangunan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran publik.

Transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar slogan administratif, melainkan prinsip hukum yang harus ditegakkan. Karena pada akhirnya, setiap rupiah uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Kami akan terus mengawal secara kritis dan konstruktif, demi memastikan bahwa pembangunan benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat. (*)