Liputansumbawa.id–Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sumbawa memastikan tidak ada calon murid yang kehilangan hak memperoleh pendidikan meski tidak lolos pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerbitan Surat Edaran tentang tahapan kerja mandatori penyaluran calon murid pasca seleksi SPMB.
Surat Edaran Nomor 400.3.5/2201/Dikbud/2026 yang ditandatangani Kepala Disdikbud Kabupaten Sumbawa, Budi Sastrawan, S.IP., M.Si., pada 30 Juni 2026 itu menjadi pedoman bagi seluruh SD dan SMP negeri maupun swasta di Kabupaten Sumbawa dalam menyalurkan calon murid yang belum mendapatkan sekolah.


Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 50 Ayat (1) Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Pemerintah daerah berkewajiban melakukan langkah aktif agar seluruh anak usia sekolah tetap memperoleh layanan pendidikan, sekaligus menjamin pelaksanaan SPMB berlangsung secara transparan, objektif, akuntabel, dan berkeadilan.
Dalam surat edaran tersebut, Disdikbud menetapkan empat tahapan yang wajib dilaksanakan seluruh satuan pendidikan.
Tahap pertama adalah pembekuan dan validasi data hasil SPMB, termasuk pendataan calon murid yang belum diterima serta optimalisasi sisa kuota melalui mekanisme pengalihan kuota pada jalur yang belum terpenuhi. Sekolah juga diwajibkan melaporkan sisa daya tampung kepada Disdikbud sebagai dasar penyaluran calon murid.
Tahap berikutnya dilakukan melalui pemetaan domisili. Penyaluran calon murid diprioritaskan ke sekolah negeri terdekat yang masih memiliki daya tampung. Sekolah tidak diperkenankan mengarahkan calon murid secara acak, melainkan harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal agar layanan pendidikan lebih mudah diakses masyarakat.
Apabila seluruh sekolah negeri di wilayah terdekat telah penuh, Disdikbud akan mengaktifkan kerja sama dengan sekolah swasta maupun madrasah yang masih memiliki kuota. Dalam skema tersebut, sekolah mitra diwajibkan memberikan keringanan hingga pembebasan biaya operasional bagi calon murid dari keluarga kurang mampu.
Tahap terakhir dilakukan melalui rekonsiliasi data antara sekolah dan Disdikbud. Proses ini bertujuan memastikan seluruh calon murid telah memperoleh satuan pendidikan. Jika masih ditemukan siswa yang belum tertampung, Disdikbud akan melakukan koordinasi lanjutan hingga seluruh proses penyaluran selesai sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kebijakan ini, Disdikbud Kabupaten Sumbawa berharap tidak ada lagi anak yang tertinggal dalam memperoleh hak pendidikan.
Selain itu, pelaksanaan SPMB di Kabupaten Sumbawa diharapkan semakin tertib, transparan, inklusif, dan mampu menjamin pemerataan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat.(Mk)



























































































