Sumbawa, 27 Agustus 2025–Polres Sumbawa kembali menggerebek “kampung narkoba” di Desa Serading, Kecamatan Moyo Hilir, Selasa (26/8/2025). Operasi yang dipimpin Kapolres AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., berhasil mengamankan dua terduga pelaku, meski target utama berinisial W melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 45 paket sabu seberat bruto 16,15 gram serta sejumlah alat hisap dan perlengkapan lainnya. Kedua terduga, A dan N, beserta barang bukti langsung diamankan di Mapolres Sumbawa.
Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Sumbawa. “Kami serius dan tidak akan berhenti sampai wilayah ini benar-benar bersih dari narkoba. Semua pelaku pasti diproses hukum,” tegasnya.
Saat ini, tim Sat Resnarkoba Polres Sumbawa sedang melakukan serangkaian tindakan, termasuk tes urine dan pemeriksaan terhadap A dan N, serta uji laboratorium barang bukti. Pihak kepolisian juga akan melakukan penimbangan barang bukti di kantor pegadaian sebagai bagian dari proses hukum. (LP)