Single News

Tarif Air Minum Perumdam Batulanteh Sumbawa Berlaku Mulai 1 Agustus 2026

Liputansumbawa.id–Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Batulanteh Kabupaten Sumbawa resmi mengumumkan penyesuaian tarif air minum yang akan mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 697 Tahun 2026 tentang Tarif Dasar Air Minum Perumdam Batulanteh Kabupaten Sumbawa yang ditetapkan pada 9 Juni 2026.

Manajemen Perumdam Batulanteh menjelaskan, penyesuaian tarif dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, menjaga keberlanjutan operasional perusahaan, serta menyesuaikan dengan biaya produksi dan pemeliharaan sistem penyediaan air minum.

Penyesuaian tarif berlaku bagi seluruh kelompok pelanggan, meliputi kelompok sosial, rumah tangga, niaga, industri, instansi pemerintah, hingga kelompok pelanggan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam keputusan tersebut, tarif pelanggan sosial tetap sebesar Rp2.800 per meter kubik. Sementara untuk pelanggan rumah tangga, niaga, industri, dan instansi pemerintah diberlakukan tarif baru yang disesuaikan berdasarkan golongan pelanggan serta tingkat konsumsi air.

Perumdam Batulanteh mengimbau seluruh pelanggan untuk mengetahui besaran tarif sesuai klasifikasi masing-masing. Rincian tarif dapat dilihat di Kantor Pusat Perumdam Batulanteh, kantor cabang, media sosial resmi, maupun melalui website resmi perusahaan.

Melalui kebijakan ini, Perumdam Batulanteh menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas air minum, menjaga kontinuitas pelayanan, mempercepat penanganan pengaduan, melakukan pemeliharaan jaringan distribusi, serta menghadirkan pelayanan yang sehat, inovatif, dan prima bagi masyarakat.

Bagi pelanggan yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait penyesuaian tarif, Perumdam Batulanteh membuka layanan pengaduan dan informasi melalui WhatsApp di nomor 0851-9144-2029. (LS)