Liputansumbawa.id–Pemerintah Kabupaten Sumbawa menyatakan penyesuaian tarif air minum Perumda Air Minum Batulanteh menjadi langkah yang tidak terhindarkan.
Kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan teknis, regulasi, serta kondisi fiskal daerah guna menjaga keberlanjutan pelayanan air bersih bagi masyarakat.
Saat ini, tarif air minum di Sumbawa masih Rp2.900 per meter kubik. Angka tersebut belum mampu menutup biaya produksi riil yang mencapai Rp3.500 per meter kubik. Artinya, tarif yang berlaku belum mencapai Full Cost Recovery (FCR) atau titik impas antara harga jual dan biaya produksi.
Kondisi ini diperparah karena tarif air tidak pernah mengalami penyesuaian sejak tahun 2014 atau selama 12 tahun terakhir. Di sisi lain, biaya listrik, bahan kimia, upah tenaga kerja, serta perawatan jaringan terus mengalami kenaikan signifikan. Struktur tarif yang stagnan dinilai sudah tidak sehat untuk menopang operasional Perumda secara berkelanjutan.
Dari sisi regulasi, Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 secara tegas menyebutkan, apabila tarif air belum mencapai FCR, maka Pemerintah Daerah wajib menutup selisihnya melalui subsidi APBD.
Selain itu, SK Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-487 Tahun 2025 telah menetapkan tarif batas bawah Perumda Air Minum Batulanteh tahun 2026 sebesar Rp3.210 per meter kubik dan tarif batas atas Rp10.510 per meter kubik.
Dengan tarif saat ini Rp2.900 per meter kubik, posisi Perumda Batulanteh masih berada di bawah tarif dasar yang ditetapkan Pemerintah Provinsi NTB.
Jika tarif tidak disesuaikan, maka selisih biaya produksi akan terus membebani APBD. Dampaknya, ruang fiskal daerah berpotensi menyempit dan mengurangi alokasi anggaran untuk sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Dari sisi keadilan sosial, subsidi tarif juga dinilai tidak adil karena bersumber dari APBD yang dihimpun dari seluruh masyarakat, termasuk warga yang bukan pelanggan Perumda dan masih menggunakan sumber air mandiri.
Tekanan fiskal daerah juga semakin berat menyusul pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat sebesar Rp548 miliar. Kondisi ini berdampak langsung pada kemampuan daerah dalam membiayai belanja subsidi.
Jika dibandingkan dengan daerah lain di NTB, tarif air minum di Kabupaten Sumbawa tercatat paling rendah. PT AM Giri Menang (Lombok Barat dan Kota Mataram) menetapkan tarif Rp5.812 per meter kubik, Perumdam Bintang Bano KSB Rp6.275, Perumdam Amerta Lombok Utara Rp5.063, PDAM Kabupaten Bima Rp6.053, dan Perumdam Tirta Adhya Lombok Tengah Rp3.839 per meter kubik.
Bupati Sumbawa, Syarafudin Jarot, menegaskan bahwa penyesuaian tarif bukan semata-mata menaikkan beban masyarakat, melainkan langkah rasional untuk memastikan layanan air bersih tetap berjalan dan kualitasnya terus meningkat.
“Bayangkan air diproduksi dengan biaya Rp3.500 per meter kubik, tetapi dijual hanya Rp2.900. Selama bertahun-tahun selisih ini ditutup dengan anggaran daerah yang terbatas. Kondisi ini jelas tidak sehat untuk keberlanjutan layanan air minum,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa memastikan penyesuaian tarif akan melalui kajian komprehensif dan disertai pengawasan ketat terhadap kinerja Perumda Air Minum Batulanteh, agar kebijakan tersebut benar-benar diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (LS)







































































