Liputansumbawa.id–Tim Opsnal Satreskrim Polres Sumbawa mengamankan seorang pria berinisial G (45), terduga pelaku penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis parang. Pelaku ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kerato, Rabu sore (28/1/2026).
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Andy Nur Rosihan Alfajri, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban.
Aksi penganiayaan terjadi pada Selasa malam (27/1/2026) di sebuah rumah kos di kawasan Untir Ketimis, Kelurahan Seketeng. Korban berinisial N (30) awalnya datang ke lokasi untuk menanyakan ketersediaan kamar kos.
Namun tanpa alasan jelas, terduga pelaku yang berada di lokasi pergi menggunakan sepeda motor dan kembali sambil membawa sebilah parang. Pelaku kemudian berteriak memaksa korban keluar dari area kos.
Saat korban mencoba menjelaskan maksud kedatangannya, pelaku memukul mulut korban menggunakan sarung parang. Ketika korban berusaha melarikan diri, pelaku mengejar dan menebaskan parang satu kali ke arah kepala korban hingga menyebabkan luka robek serius.
Usai menerima laporan, Tim Opsnal Polres Sumbawa di bawah pimpinan Kanit Pidum AIPTU Arifin Setioko, S.Sos., langsung melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Kerato, Kecamatan Untir Iwes.
Sekitar pukul 16.00 Wita, petugas mengepung lokasi dan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti berupa sebilah parang telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. (LS)







































































