Mataram, Liputansumbawa.id— Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu. Sikap tegas tersebut dibuktikan dengan penindakan hukum terhadap oknum Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Penegasan itu disampaikan Polda NTB dalam konferensi pers yang digelar Senin (9/2/2026), Kasus tersebut disebut sebagai bagian dari upaya menjaga integritas institusi Polri sekaligus memperkuat kepercayaan publik dalam perang melawan narkotika.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari pengembangan perkara narkotika yang kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan oknum anggota Polri.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bidpropam dan Ditresnarkoba Polda NTB, pada 3 Februari 2026 yang bersangkutan menjalani tes urine. Hasilnya positif mengandung amphetamine dan methamphetamine,” ungkap Mohammad Kholid.
Dalam proses penyidikan, aparat juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat netto 488,496 gram yang berada dalam penguasaan tersangka. Berdasarkan dua alat bukti yang sah, status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan dan tersangka langsung dilakukan penahanan.
Tak hanya diproses secara pidana, Polda NTB juga menjatuhkan sanksi tegas secara internal. Oknum perwira tersebut telah menjalani Sidang Kode Etik Profesi Kepolisian dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Ini bukti bahwa Polda NTB tidak memberi ruang toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh personel sendiri. Tidak ada perlindungan terhadap pangkat maupun jabatan,” tegas Kabid Humas.
Polda NTB memastikan proses hukum pidana terhadap tersangka terus berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang Narkotika dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sementara itu, Ditresnarkoba Polda NTB masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok barang haram tersebut.
Menurut Mohammad Kholid, penanganan kasus ini juga menjadi momentum evaluasi dan penguatan pengawasan internal guna membangun kembali integritas serta profesionalisme personel Polri di wilayah Nusa Tenggara Barat.
“Komitmen kami jelas, melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dan menjaga marwah institusi melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan,” pungkasnya. (LS)







































































