Sumbawa Besar–Daruddin, warga Desa Kelawis, Kecamatan Orong Telu, syok atau kaget karena tiba-tiba dirinya menerima surat dari BRI Unit Sumbawa Kota, tanggal 9 Desember 2024 yang isinya peringatan karena tunggakan kredit.
Faktanya, Daruddin tidak pernah menjadi kreditur atau ada hutang di Bank pemerintah tersebut. Dirinya pun merasa tidak nyaman dan mengadukan masalah ini ke Polres Sumbawa, Selasa (17/12/2024).
Daruddin kepada media ini menjelaskan pengaduan dirinya ke Polres dilakukan karena merasa tidak pernah menjadi pengutang di BRI yang nilainya pada surat peringatan senilai Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah). Di surat tersebut dia harus segera membayar tunggakan senilai Rp.2.050.000.

Sebelum mengadukan masalah ini, Daruddin pernah mempertanyakan dan komplain kepada salah seorang petugas bank yang mengirim surat tersebut kepadanya.
Oleh petugas Bank kata Daruddin, dia dipersilahkan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan apa yang menjadi komplain atau protesnya kepada bank.

“Saya berharap polisi bisa mengungkap dan mengatasi masalah ini. Yang jelas saya merasa tidak nyaman dengan adanya surat itu apalagi saya tidak pernah melakukan kredit,” tegasnya. (LPS)