Sumbawa, 10 Agustus 2025— Pemerintah Desa Labuhan Burung, Kecamatan Buer, menyuarakan keprihatinannya atas dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa tiga warganya, Fitrianti Binti Jema, Amanda Putri, dan Atika Lestari. Ketiganya diduga menjadi korban eksploitasi tenaga kerja di luar negeri.
Kepala Desa Labuhan Burung, Iwan Iskandar Putra, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, Varian Bintoro, serta Kepala BP3MI Mataram dan Kepala B2MI untuk mengumpulkan data dan menelusuri keberadaan ketiga korban.
“Dari keterangan yang kami terima melalui sambungan telepon, paspor para korban ditahan oleh majikan. Mereka hanya diberi makan sekali sehari dan seluruh dokumen identitas mereka juga dikuasai oleh majikan,” ungkapnya.
Lebih memprihatinkan, status ketiga warga tersebut di negara tujuan disebut ilegal, sehingga memperparah risiko yang mereka hadapi.
Atas kondisi tersebut, pemerintah desa meminta bantuan dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh pihak terkait untuk segera melakukan langkah-langkah penyelamatan dan pemulangan.
“InsyaAllah kami dari pemerintah desa akan terus mengawal proses ini sampai warga kami kembali dalam keadaan selamat,” tegas Kades.
Kasus ini menjadi peringatan serius akan pentingnya jalur resmi dan perlindungan menyeluruh bagi para calon pekerja migran asal NTB, khususnya dari wilayah pedesaan. (LP)