Sumbawa, NTB | Berdasarkan hasil temuan patroli sebelumnya dan keterangan dari pelaku illegal logging yang telah diamankan, tim gabungan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Batulanteh dan Kodim 1607/Sumbawa kembali melaksanakan patroli lanjutan di Sektor Kawasan Hutan Lindung Dusun Uma Buntar, Desa Pelat, Kecamatan Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa. Sabtu (09/08/2025).


Kegiatan diikuti sembilan personel, terdiri dari Kasi PKSDAE KPH Batulanteh, Suparman S.Hut bersama enam anggota, Sertu Ashadu dari Unit Intel Kodim 1607/Sumbawa, Sertu Petrus beserta anggota Koramil 1607-01/Sumbawa, dan Serda Samsul selaku Babinsa Dusun Uma Buntar.
Tim bergerak menuju lokasi sasaran di dalam kawasan hutan lindung yang disebutkan oleh pelaku. Setibanya di lokasi, tim menemukan barang bukti berupa kayu hasil pembalakan liar milik pelaku yang ditangkap pada hari sebelumnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 20 batang kayu kemiri berbentuk balok berukuran panjang 4 meter. Sementara itu, 31 batang kayu lainnya masih tertinggal di lokasi akibat keterbatasan daya angkut dan direncanakan akan diambil pada Senin mendatang. Kayu yang berhasil diamankan dibawa menggunakan truk milik KPH Batulanteh untuk diamankan di kantor KPH.
Patroli gabungan ini menjadi langkah tegas dan terukur dalam rangka penegakan hukum kehutanan, mencegah perambahan, serta melindungi ekosistem hutan di wilayah izin Pemanfaatan Kawasan Hutan (PPKH) Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Kegiatan ini juga sekaligus menjadi bentuk penegakan hukum dan peringatan keras kepada pihak-pihak yang mencoba melakukan pelanggaran di wilayah hutan lindung.
Seluruh rangkaian patroli selesai hingga malam hari pukul 20.19 WITA. Ke depan, patroli gabungan serupa akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan kawasan hutan tetap terjaga demi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. (Jr).