Sumbawa Besar, 20 Juni 2025–Operasi gabungan Tim Satgas Cukai Hasil Tembakau (CHT) Kabupaten Sumbawa kembali digelar di dua kecamatan, yakni Empang dan Tarano, pada Kamis hingga Jumat, 19–20 Juni 2024. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Daerah dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumbawa.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, menyampaikan bahwa operasi kali ini merupakan pelaksanaan ke-10 dari total 30 operasi yang ditargetkan selama tahun 2024, berdasarkan Surat Perintah (Sprint) Nomor 800.1.11.1/92/Satpol PP/VI/2025.
“Operasi ini dilaksanakan secara berkelanjutan untuk memastikan tidak ada celah peredaran rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara,” tegasnya.

Hasil operasi mencatat total 11.480 batang rokok ilegal dari berbagai merek disita, di antaranya NEXSUS (4.400 batang), SAYAP MAS (4.340 batang), dan LEO MILD (2.160 batang). Selain itu, ditemukan juga 625 gram tembakau ilegal dari tiga jenis berbeda, yaitu Kiang Rinjani, Tembakau Isenang, dan SH Super Harum.
Abdul Haris menambahkan, operasi semacam ini akan terus digencarkan dengan melibatkan lintas sektor agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara maksimal. Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak memperjualbelikan produk tanpa pita cukai karena merupakan pelanggaran hukum.
“Dukungan masyarakat sangat penting untuk keberhasilan operasi ini. Mari kita bersama-sama berantas rokok ilegal demi kebaikan daerah dan negara,” pungkasnya. (LP)