Single News

Timgab Ops Pemberantasan BKC Illegal Sita Ribuan Rokok dan Tembakau Tanpa Cukai

Sumbawa Besar, 23 Juli 2025 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa bersama tim gabungan berhasil menyita ribuan batang rokok ilegal dan tembakau iris tanpa cukai dalam Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal yang digelar selama dua hari, 22–23 Juli 2025, di Kecamatan Unter Iwes dan Plampang.

Operasi ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah dasar hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan SK Bupati Sumbawa Nomor 218 Tahun 2024 mengenai pembentukan Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Cukai Tembakau/Rokok Ilegal.

Tim operasi terdiri dari 6 personel Satpol PP Sumbawa, 2 petugas Bea dan Cukai Sumbawa, serta masing-masing satu anggota dari Kodim 1607 dan Polres Sumbawa. Sebelum operasi dilakukan, tim terlebih dahulu mengumpulkan data dan informasi dari sejumlah toko dan kios yang dicurigai menjual produk BKC ilegal.

Hasilnya, ditemukan sebanyak 882 bungkus rokok dan 51 bungkus tembakau iris berbagai merek yang melanggar ketentuan cukai. Barang-barang tersebut terdiri dari:

Rokok tanpa pita cukai: Nexus (153 bungkus), IB (7), Manchester Merah (25), Manchester Putih (9), Logizz (41), Marshal (2), R King (12), Kasturi (195), Bintang (3), MS (12), Moccacino (3), Memphis (14)

Rokok dengan pita cukai salah peruntukan: Mama Cantik (9), Omni (362), Prasasti Bold (25), Premium Bold (5), Mami Baru (4)

Tembakau iris tanpa cukai: Kijang Rinjani (10), Al-Ikhsan (3), tanpa merek (29), Mako Nyaman (3). Tembakau iris dengan cukai salah peruntukan: Cahaya Ketanga (6).

Jika dihitung, total barang sitaan mencakup 17.400 batang rokok dari 870 bungkus. 144 batang rokok dari 12 bungkus isi 12. 1.120 gram tembakau iris dari berbagai kemasan

Seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada petugas Bea dan Cukai Sumbawa untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Koordinator kegiatan, Mukhtamarwan, S.Pt., yang juga Kabid Tibum Tranmas, menyampaikan bahwa operasi berjalan lancar dan aman. Ia menambahkan bahwa masyarakat setempat memberikan respons positif dan berharap adanya sosialisasi berkelanjutan terkait bahaya dan sanksi hukum dari peredaran rokok ilegal.

Sementara itu, Kasat Pol PP Sumbawa Abdul Haris, S.Sos., selaku penanggung jawab kegiatan, menegaskan komitmen Pemkab Sumbawa dalam memberantas rokok ilegal sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen, pelaku usaha sah, serta demi optimalisasi penerimaan negara. (LP)