Liputansumbawa.id–Gelombang kekecewaan memuncak di Desa Jotang, Kecamatan Empang, Rabu (18/2/2026). Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Jotang mendatangi dan menyegel kantor desa sebagai bentuk protes terhadap kinerja kepala desa yang dinilai gagal menjalankan pemerintahan.
Aksi yang berlangsung sejak pagi itu membuat aktivitas pelayanan publik lumpuh total. Warga secara terbuka mendesak Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, segera mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Kepala Desa Jotang.
“Kami meminta Kepala Desa Jotang segera dinonaktifkan dan diganti karena sudah melakukan banyak pelanggaran agar roda pemerintahan bisa berjalan normal kembali,” tegas Bambang Hermansyah, tokoh pemuda sekaligus perwakilan masyarakat Desa Jotang.
Dalam orasinya, warga membeberkan sejumlah program tahun anggaran 2025 yang disebut tak kunjung direalisasikan. Di bidang pemerintahan, honorarium tim penyusun RKPDES, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), hingga tim penagih pajak disebut belum dibayarkan. Sementara di bidang pembangunan, upah pengelola perpustakaan desa, program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi balita, lansia dan usia produktif, serta insentif kader KB dilaporkan macet total.
Tak hanya itu, pada sektor pembinaan kemasyarakatan, pengadaan Poskamling, insentif petugas keagamaan (4 Lebe/Imam dan 1 Marbot), pembangunan pagar keliling lapangan sepak bola, pengadaan terop, hingga alat gali kubur juga tak berjalan sesuai rencana.
Sementara di bidang pemberdayaan, penyertaan modal ketahanan pangan melalui BUMDes serta pembangunan pagar masjid disebut mangkrak.
“Yang paling krusial, Musrenbangdes tahun 2026 tidak dilaksanakan. Ini artinya perencanaan pembangunan desa tahun ini terancam amburadul,” tambah Bambang.
Selain persoalan administrasi dan realisasi anggaran, warga juga menyoroti status hukum Kepala Desa Jotang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) pembuatan sertifikat tanah.
Warga mengaku, Kepala Desa
sudah beberapa bulan tidak masuk kantor. Mereka juga menyebut adanya hasil hearing sebelumnya bersama Kepala BPN Sumbawa dan Sekda Sumbawa yang tidak ditepati.
Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat meminta Bupati Sumbawa memfasilitasi hearing lanjutan dengan menghadirkan Inspektorat, Dinas PMD, Kejaksaan Negeri Sumbawa, serta BPN Sumbawa agar persoalan ini terang dan tidak berlarut-larut.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Jotang belum berhasil dikonfirmasi terkait tuntutan warga. Segel masih terpasang di kantor desa, sementara warga menegaskan akan terus mengawal tuntutan hingga ada keputusan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa. (LS)







































































