Jakarta, Liputansumbawa.id — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Jumat (13/2/2026).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang menemukan adanya keterkaitan Didik dengan koper berwarna putih yang berisi narkoba.
“Hasil gelar perkara, melanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro,” kata Eko kepada wartawan.
Kasus ini mulai terungkap pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, saat penyidik menerima informasi dari Divisi Paminal Mabes Polri yang telah mengamankan Didik. Dari hasil interogasi, Didik mengakui adanya koper berwarna putih miliknya yang diduga berisi narkotika dan dititipkan di kediaman mantan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina, di Tangerang, Banten.
Penyidik kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan koper tersebut, yang sebelumnya telah diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan. Dari dalam koper, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika dan psikotropika, antara lain sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), aprazolam 19 butir, happy five 2 butir, serta ketamin seberat 5 gram.
Berdasarkan temuan tersebut, seluruh peserta gelar perkara sepakat meningkatkan status Didik menjadi tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto lampiran UU Nomor 1 Tahun 2026.
Selain menetapkan Didik sebagai tersangka, penyidik juga tengah mendalami alur perpindahan koper putih tersebut, termasuk memeriksa Aipda Dianita Agustina yang saat ini masih berstatus saksi. Dianita diketahui merupakan mantan anak buah Didik saat berdinas di Polda Metro Jaya dan kini bertugas di Polres Tangerang Selatan.
Tak hanya itu, penyidik juga akan memeriksa istri Didik, Miranti Afriana, untuk mendalami keterkaitan dalam kasus tersebut.
Nama Didik sebelumnya telah menjadi sorotan publik dalam kasus narkoba yang menyeret mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Dalam penyidikan sebelumnya, Didik diduga menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin, yang disebut sebagai sumber peredaran sabu seberat 488 gram.
Saat ini, Didik tengah menjalani penempatan khusus oleh Divisi Propam Polri, sementara penyidik terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.







































































