Single News

Polda NTB Tegaskan Komitmen Bersih-Bersih Narkoba, Polres Bima Kota Ungkap Dua Kasus Sabu 8 Gram Lebih

Liputansumbawa.id–Polda NTB kembali menegaskan komitmennya dalam upaya bersih-bersih dari peredaran narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat. Melalui jajaran Polres Bima Kota, dua pengungkapan kasus narkotika jenis sabu berhasil dilakukan dalam dua hari berturut-turut pada 14 dan 15 Februari 2026, dengan total barang bukti bruto mencapai lebih dari 8 gram.

Kabid Humas Polda NTB, Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., di Mataram, Minggu 15 Februari 2026 menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti konsistensi Polda NTB dalam memerangi narkotika hingga ke tingkat jaringan paling bawah.

“Ini adalah komitmen nyata kami untuk membersihkan NTB dari peredaran narkoba. Tidak ada ruang bagi pengedar maupun bandar di wilayah hukum Polda NTB. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional,” tegasnya.

Pengungkapan pertama terjadi pada Sabtu malam, 14 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WITA di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Penindakan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., bersama tim opsnal. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial DE (30) di kediamannya. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 0,57 gram yang disembunyikan di tumpukan pakaian. Turut diamankan plastik klip kosong, pipet sendok, timbangan, alat hisap (bong), satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp12.650.000.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial KA. Tim kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud, namun yang bersangkutan tidak ditemukan dan tidak ada barang bukti di lokasi tersebut.

Sehari berselang, Minggu 15 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WITA, Satresnarkoba Polres Bima Kota kembali melakukan penindakan di Kelurahan Kumbe, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima. Operasi yang juga dipimpin oleh Kasat Resnarkoba tersebut berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial DH (29). Dari rumah terduga ditemukan 16 bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu yang disimpan di bawah tempat tidur, dengan total berat bruto keseluruhan perkara hari itu mencapai 7,43 gram.

Pengembangan kasus berlanjut hingga mengamankan dua terduga lainnya, yakni WY (25) yang diamankan di sebuah warung bakso di wilayah Talabiu, serta FY (59) yang ditangkap di pinggir jalan lintas Bima–Sumbawa. Dari rangkaian penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah klip sabu, plastik klip kosong, pipet, beberapa unit handphone, kartu ATM, dompet, serta uang tunai jutaan rupiah.

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik tengah melakukan pembuatan laporan polisi, tes urine terhadap para terduga, uji laboratorium barang bukti, pengembangan jaringan, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu, Pelaksana Harian Kapolres Bima Kota, Catur Erwin Setiawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajaran Polres Bima Kota berkomitmen penuh mendukung program Polda NTB dalam pemberantasan narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota. Penindakan ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan, baik melalui upaya represif maupun langkah preventif dengan melibatkan masyarakat,” tegas AKBP Catur Erwin Setiawan.

Polda NTB memastikan upaya bersih-bersih narkoba akan terus digencarkan demi melindungi generasi muda dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah Nusa Tenggara Barat. (LS)