Single News

Hendak Edarkan 20 Gram Sabu ke Pulau Moyo, Pria Asal Sebotok Ditangkap di Dermaga Pantai Goa

Liputansumbawa.id–Upaya seorang pria membawa dan mengedarkan narkotika jenis sabu ke Pulau Moyo berhasil digagalkan aparat Polsek Labuhan Badas. Terduga pelaku berinisial AS, warga Desa Sebotok, Kecamatan Labuhan Badas, ditangkap di Dermaga Pantai Goa, Desa Karang Dima, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 12.10 Wita.

Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Labuhan Badas, IPTU Eko Riyono, SH., M.Si., setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya penumpang kapal tujuan Desa Sebotok yang diduga membawa narkotika.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, SH., SIK., melalui Kapolsek Labuhan Badas IPTU Eko Riyono menjelaskan, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal Polsek Labuhan Badas dengan melakukan penyelidikan di Dermaga Pantai Goa.

“Petugas kemudian naik ke kapal penumpang dan mengamankan pria yang dicurigai untuk dimintai keterangan di ujung dermaga,” ujar IPTU Eko.

Saat hendak diperiksa, pelaku mendadak panik, memberontak, lalu berusaha melarikan diri sambil membuang sebungkus rokok yang belakangan diketahui berisi sabu. Berkat kesigapan petugas yang dibantu warga sekitar, pelaku berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi. Dari hasil pemeriksaan, AS mengakui bungkusan yang dibuang merupakan miliknya.

Ia mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang berinisial RT seharga Rp23 juta dan berencana mengedarkannya di Dusun Patedong, Desa Sebotok, Kecamatan Labuhan Badas.
Polisi mengamankan satu klip besar berisi sabu dengan berat sekitar 20 gram.

Selain itu, turut disita uang tunai sebesar Rp4.022.000, satu unit telepon genggam, dompet, tas pinggang, jam tangan, KTP serta sejumlah barang pribadi lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
IPTU Eko menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Dukungan seperti ini sangat penting untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Labuhan Badas,” katanya.

Saat ini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Sumbawa guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Mk)