Single News

Digerebek Subuh! 3 Orang Dibekuk Dengan 5,20 Gram Sabu

Liputansumbawa.id–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa kembali menunjukkan taringnya. Sebuah kamar kos di Dusun Buin Pandan, Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas, digerebek pada Rabu (25/02/2026) sekitar pukul 04.30 Wita.

Hasilnya, tiga orang diamankan bersama dua poket sabu dengan berat bruto 5,20 gram.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah kos-kosan di wilayah

Labuhan Badas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, IPTU Harirustaman memerintahkan tim opsnal yang dipimpin KBO Resnarkoba IPDA M. Samsul Rahman untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman.

Saat tim tiba di lokasi, petugas mendapati satu pria dan satu perempuan berada di dalam kamar kos. Keduanya langsung diamankan. Penggeledahan dilakukan dengan menghadirkan dua saksi umum, yakni pemilik kos dan pengurus kos.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu poket sabu di atas meja dapur. Barang haram tersebut diakui milik terduga WAP alias W (24), warga Desa Serading, Kecamatan Moyo Hilir. Tidak hanya itu, di lantai dapur ditemukan alat hisap (bong), pipa kaca, korek gas, sumbu, gunting, dan skop plastik.
Penggeledahan berlanjut ke dalam kamar.

Petugas kembali menemukan satu poket sabu di samping tempat tidur.
Selain WAP, petugas juga mengamankan DM alias D (26), penyewa kamar kos, serta RW alias C (23) yang sebelumnya diketahui ikut menggunakan sabu di kamar tersebut.

Dalam interogasi awal, WAP mengaku sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial R yang berdomisili di Desa Serading. Keterangan ini kini tengah didalami penyidik untuk pengembangan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan antara lain:
2 poket sabu (berat bruto 5,20 gram)
1 alat hisap/bong
2 unit HP android
1 dompet warna abu-abu
2 pipa kaca
6 korek gas
2 sumbu
2 gunting
3 tutup botol berlubang
1 alat pembersih kaca
2 skop
Uang tunai Rp300 ribu.

Saat ini ketiga terduga telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik akan melakukan tes urine, uji laboratorium barang bukti, serta pendalaman terkait asal-usul sabu tersebut.
Para terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian tindak pidana.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini melalui Kasi Humas Polres Sumbawa, IPDA Mulyawansyah, menyanpaikan bahwa Polres Sumbawa menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Perang terhadap narkotika tidak akan berhenti. (LS).