Liputansumbawa.id–Upaya penyelesaian perkara secara kekeluargaan kembali difasilitasi oleh jajaran Polres Sumbawa. Dua warga, Rofinus Kaka dan Heronimus Tulasi, akhirnya sepakat menuntaskan persoalan yang sempat terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026 lalu, melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Kasus ini sempat mendapat atensi dari Hotman Paris Hutapea melalui jejaring pengacaranya di Sumbawa, Randa Jamra Negara.
Pertemuan duduk bersama tersebut digelar pada Rabu, 25 Februari 2027 sekitar pukul 22.00 Wita, di Ruang KBO Sat Reskrim Polres Sumbawa.
Proses mediasi berlangsung terbuka dan penuh kekeluargaan.
Kedua belah pihak hadir didampingi keluarga masing-masing, penasihat hukum, serta disaksikan unsur tokoh masyarakat dan Forum Komunikasi Lintas Etnis Kabupaten Sumbawa.
Turut hadir dalam kegiatan itu Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Andy Nur Rosihan Al-Fajri, S.Tr.K, Plt. Kasi Humas Polres Sumbawa IPDA Mulyawansyah, SH, Bhabinkamtibmas Kelurahan Brang Biji Aipda Iwan Nasarah, Babinsa Kelurahan Brang Biji Serda Arnold, serta perwakilan tokoh masyarakat.
Melalui forum tersebut, kedua pihak menyatakan sepakat mengakhiri permasalahan dengan jalan damai dan tidak melanjutkan perkara ke proses hukum lebih lanjut.
Kesepakatan itu juga mendapat dukungan penuh dari keluarga besar masing-masing serta unsur lintas etnis di Kabupaten Sumbawa.
Plt. Kasi Humas Polres Sumbawa IPDA Mulyawansyah, SH menyampaikan bahwa penyelesaian melalui Restorative Justice menjadi langkah humanis yang mengedepankan musyawarah, perdamaian, dan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.
“Kami mengedepankan penyelesaian yang memberikan rasa keadilan bagi kedua belah pihak, sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya.
Ia menambahkan, pendekatan ini diharapkan menjadi contoh bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan secara bijak tanpa harus berujung panjang di meja hijau, selama kedua pihak memiliki itikad baik untuk berdamai. (LS)







































































