Liputansumbawa.id–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah kamar kos di wilayah Kebayan, Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Kamis malam (19/3/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tujuh orang yang terdiri dari empat laki-laki dan tiga perempuan. Mereka diduga tengah berpesta sabu di dalam kamar kos yang disewa salah satu terduga.
Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa, IPTU Harirustaman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat melalui Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Brang Biji terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal langsung bergerak ke lokasi dan mendapati tujuh orang telah diamankan lebih dulu oleh aparat setempat,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu alat hisap (bong) yang masih berisi sabu, serta sembilan poket sabu yang ditemukan di dalam kloset kamar mandi.
Selain itu, turut diamankan lima unit handphone, pipa kaca berisi sabu, korek gas, sumbu, serta klip kosong. Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 1,40 gram, ditambah 1,52 gram dalam pipa kaca.
Dari hasil interogasi awal, salah satu terduga berinisial RRP (22), mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial I di Desa Serading.
“Hasil tes urine menunjukkan sebagian besar terduga positif menggunakan narkotika, sementara dua orang lainnya negatif,” tambah IPTU Harirustaman.
Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Para terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Polres Sumbawa mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum setempat. (LS)








































































