Single News

Kepala Daerah Tak Terapkan WFH Siap Dievaluasi, Pemerintah Perketat Pengawasan Kinerja ASN

Liputansumbawa.id – Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan akan melakukan pengecekan dan evaluasi terhadap kepala daerah yang tidak menjalankan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Kebijakan WFH yang mulai diberlakukan sejak 1 April 2026 ini mengatur ASN bekerja dari rumah setiap hari Jumat sebagai bagian dari upaya efisiensi dan penyesuaian pola kerja di tengah dinamika global.

Kemendagri menekankan bahwa seluruh pemerintah daerah wajib mematuhi kebijakan tersebut. Jika ditemukan kepala daerah yang tidak menerapkan aturan ini, maka akan dilakukan evaluasi sebagai bentuk pengawasan dari pemerintah pusat.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya menekan pengeluaran daerah, termasuk efisiensi perjalanan dinas dan peningkatan kinerja birokrasi.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menegaskan bahwa kebijakan WFH bukan berarti ASN bisa bekerja santai di rumah.

Ia menjelaskan, sistem kerja fleksibel ini justru harus diiringi dengan pengawasan kinerja yang lebih ketat agar produktivitas tetap terjaga.

“Untuk seluruh ASN, evaluasi kinerja akan terus diperkuat. Setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pemerintah wajib melakukan evaluasi secara berkala. Fleksibilitas kerja tidak boleh menurunkan disiplin dan capaian kinerja ASN. Dengan adanya penyesuaian pola kerja ini, pengawasan harus semakin ketat. Kinerja ASN harus tetap terukur, akuntabel, dan berbasis output,” tutur Rini pada Konferensi Pers Transformasi Budaya Kerja Nasional dan Kebijakan Energi secara daring di Jakarta, Selasa (31/3).

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh ASN, termasuk PNS, PPPK, hingga PPPK paruh waktu, dan diharapkan mampu mendorong transformasi budaya kerja yang lebih modern, efisien, serta berbasis digital.

Dengan pengawasan yang diperketat, pemerintah ingin memastikan kebijakan WFH tidak hanya sekadar fleksibilitas kerja, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh daerah. (Editor)