Single News

Bupati Jarot Tegaskan Pelaporan SPT Masa 2025-2026 Harus Tuntas Tepat Waktu

Liputansumbawa.id – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., menegaskan pentingnya penyelesaian Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Tahun Pajak 2025 dan Tahun Pajak 2026 secara tepat waktu guna menghindari temuan pemeriksaan dan memperkuat tata kelola keuangan daerah.

Penegasan tersebut disampaikan saat membuka kegiatan Penyelesaian Pelaporan SPT Masa Tahun Pajak 2025 dan Tahun Pajak 2026 yang berlangsung di Aula H. Madilaoe ADT Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Selasa (9/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sumbawa, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumbawa Besar, para bendahara pengeluaran dan operator Coretax DJP se-Kabupaten Sumbawa, serta sejumlah pihak terkait.

Dalam arahannya, Bupati Jarot menekankan bahwa kewajiban pelaporan pajak tidak boleh mengalami keterlambatan, bahkan hanya satu hari, karena dapat berpotensi menjadi temuan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kegiatan pelaporan SPT ini tidak boleh tertunda walaupun hanya sehari, sehingga tidak menjadi temuan BPK. Oleh karena itu, kegiatan ini untuk membimbing para bendahara agar penyelesaian SPT dapat dilakukan secepatnya dan tidak tertunda,” tegas Bupati.

Sementara itu, Kepala BKAD Kabupaten Sumbawa, Kaharuddin, S.E., M.Ec.Dev., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi Tim PPK RI Perwakilan Provinsi NTB yang mendorong percepatan penyelesaian kewajiban perpajakan daerah.

Menurutnya, kegiatan ini bertujuan memastikan pelaporan SPT Masa dapat diselesaikan tepat waktu, sekaligus mendorong Pemerintah Kabupaten Sumbawa menjadi daerah yang paling patuh dan terdepan dalam penyelesaian administrasi perpajakan serta optimalisasi penerimaan bagi hasil pajak.

Ia menyebutkan, masih terdapat 56 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum menuntaskan pelaporan SPT Masa Tahun Pajak 2025 maupun Tahun Pajak 2026.

“Penyelesaian pelaporan SPT Masa ini harus tuntas pada hari ini juga,” tegas Kaharuddin.

Pada kesempatan yang sama, Kepala KPP Pratama Sumbawa Besar, Butet Mega Ferawati, menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan efektif.

Ia menjelaskan, melalui implementasi aplikasi Coretax DJP, sistem perpajakan nasional mengalami sejumlah perubahan signifikan. Salah satu fitur yang kini digunakan adalah Deposit Pajak, yakni mekanisme penyetoran dana yang dapat dimanfaatkan wajib pajak sebagai saldo untuk membayar berbagai jenis pajak secara lebih mudah, cepat, dan fleksibel.

Butet juga memaparkan data Deposit Pajak Kabupaten Sumbawa per 2 Juni 2026. Untuk Tahun Pajak 2025 tercatat sebesar Rp30,33 miliar, sementara Tahun Pajak 2026 mencapai Rp12,90 miliar. Dengan demikian, total Deposit Pajak Kabupaten Sumbawa mencapai Rp43,24 miliar.

Data tersebut berasal dari 81 satuan kerja dan 147 desa yang tersebar di Kabupaten Sumbawa.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa berharap seluruh kewajiban perpajakan dapat diselesaikan tepat waktu sehingga mendukung pengelolaan keuangan daerah yang semakin tertib, transparan, dan akuntabel. (Editorial)