Liputansumbawa.id—Operasi gabungan penegakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (Trantibumlinmas) yang digelar Satpol PP Kabupaten Sumbawa bersama lintas instansi, Kamis–Jumat (22–23 April 2026) malam, mengungkap berbagai pelanggaran di wilayah Kecamatan Sumbawa, Unter Iwes, dan Labuhan Badas.
Kegiatan yang melibatkan personel Satpol PP, TNI, Polri, BNN, serta OPD terkait ini menyasar kios, rumah, kos-kosan, homestay, hotel hingga room karaoke yang diduga menjadi lokasi peredaran miras, praktik prostitusi, hingga penyalahgunaan narkoba.
Hasilnya, tim menemukan total 104 botol minuman keras dari berbagai lokasi. Di antaranya 9 botol arak di Jalan Bypass Dusun Sering, Desa Kerato, serta 52 botol arak merek Karang Asem di salah satu rumah warga di Desa Jorok, Kecamatan Unter Iwes. Selain itu, di wilayah Marilongga diamankan 9 botol miras jenis Guinness dan Bir Bintang.
Di Dusun Empan, Kecamatan Labuhan Badas, petugas juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap 32 pemandu karaoke di Sampar Maras. Berdasarkan hasil tes, 2 orang dinyatakan positif mengalami Infeksi Menular Seksual (IMS). Di lokasi ini pula diamankan 27 botol miras oplosan yang dikemas dalam botol air mineral.
Operasi berlanjut ke salah satu hotel melati di dalam Kota Sumbawa. Petugas mengamankan 2 wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (WTS) asal luar daerah, serta seorang anak laki-laki berusia 16 tahun yang diduga sebagai pengguna jasa. Selain itu, seorang pria berusia 45 tahun juga diamankan karena kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu, diperkuat dengan hasil tes urine yang positif.
Seluruh barang bukti miras telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, para WTS yang diamankan diberikan pembinaan dan dipulangkan ke daerah asal. Anak di bawah umur yang terlibat juga telah diserahkan kembali kepada orang tua atau walinya.
Adapun pemandu karaoke yang terindikasi IMS diserahkan kepada pihak puskesmas untuk penanganan medis, sedangkan pelaku yang positif narkoba diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk proses lebih lanjut.
Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos melalui Kabid Tibum Tranmas Mukhtamarwan, S.Pt menegaskan bahwa operasi ini merupakan kegiatan rutin dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Sumbawa.
“Operasi ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat,” tegasnya. (LS)



























































































