Single News

Dijanjikan Upah Besar, Dua Remaja Asal Dompu Ditangkap Bawa 898 Gram Sabu di Sumbawa

Liputansumbawa.id–Satresnarkoba Polres Sumbawa menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto 898 gram dalam operasi di jalan lintas wilayah Kecamatan Badas, Kabupaten Sumbawa, Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 12.30 Wita.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua remaja asal Kabupaten Dompu yang masih berstatus anak di bawah umur. Keduanya diduga berperan sebagai kurir narkoba dan diamankan saat melintas menggunakan sepeda motor Honda di jalur lintas Badas.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini SH SIK melalui Kasatres Narkoba IPTU Harirustaman SH, Sabtu (23/5/2026), mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba dalam jumlah besar di wilayah Kecamatan Buer.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penyekatan di jalur lintas Badas. Saat target melintas, petugas menghentikan kendaraan yang dikendarai dua remaja tersebut.

“Awalnya mereka sempat mencoba menghindar, namun karena kondisi lalu lintas ramai akhirnya berhenti,” ujar IPTU Harirustaman yang akrab disapa Obe.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat. Dari dalam tas warna biru yang dibawa terduga, polisi menemukan 10 poket besar narkotika jenis sabu.

Dari hasil interogasi awal, salah satu terduga mengaku hanya diperintah seseorang berinisial PW. Namun setelah dilakukan pendalaman, keduanya akhirnya mengaku diarahkan oleh tetangganya sendiri berinisial TF untuk mengambil barang haram tersebut di wilayah Kecamatan Alas dengan iming-iming bayaran besar.

Dalam perjalanan, lokasi transaksi disebut berubah. Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka bertemu dengan dua orang tak dikenal di sebuah toko di wilayah Kecamatan Buer dengan kode “02”. Di lokasi itu tas yang mereka bawa ditukar sebelum melanjutkan perjalanan.

Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke wilayah Dompu untuk memburu terduga pengendali berinisial TF. Namun berdasarkan hasil koordinasi dengan Polres Dompu, yang bersangkutan diduga telah melarikan diri ke arah Pulau Lombok.

Barang bukti sabu yang diamankan selanjutnya ditimbang dengan berat bruto mencapai 898 gram dan hasil uji laboratorium menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

Saat ini kedua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut telah diamankan dan dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lombok Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai mekanisme perlindungan anak.

Atas perbuatannya, para terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan lain yang berkaitan dengan sistem peradilan pidana anak.

“Pihak yang diduga menjadi pengendali dan pemasok barang haram ini masih terus kami buru,” tegasnya. (LS)