Liputansumbawa.id–Tim Kuasa Hukum Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., akhirnya buka suara terkait pelaporan terhadap seorang oknum demonstran yang belakangan menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai tanggapan di tengah masyarakat.
Kuasa Hukum Bupati Sumbawa, Dr. Endra Syaifuddin, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh kliennya bukanlah bentuk pembungkaman terhadap kritik maupun upaya membatasi kebebasan berpendapat. Pelaporan tersebut merupakan hak hukum setiap warga negara untuk melindungi kehormatan, martabat, serta nama baik pribadi dan keluarganya dari tuduhan yang dianggap tidak berdasar.
“Perlu kami tegaskan bahwa pelaporan ini dilakukan oleh Bapak Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P. dalam kapasitasnya sebagai warga negara, bukan sebagai Bupati Sumbawa. Beliau menggunakan hak hukum yang sama sebagaimana dimiliki oleh setiap warga negara ketika merasa nama baik dan kehormatannya dirugikan,” ujar Dr. Endra Syaifuddin, Sabtu (13/6/2026).
Dr. Endra menjelaskan bahwa kliennya telah memberikan Surat Kuasa Khusus kepada dirinya bersama M. Anugerah Puji Sakti, S.H., M.H. untuk menangani perkara tersebut secara profesional. Ia juga menegaskan bahwa proses hukum yang ditempuh tidak melibatkan fasilitas maupun perangkat hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa.
Lebih lanjut, Dr. Endra menerangkan bahwa dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan delik aduan absolut.
“Dalam perkara seperti ini, aparat penegak hukum tidak dapat bertindak tanpa adanya pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Karena itu, pelaporan yang dilakukan klien kami merupakan prosedur hukum yang memang diamanatkan oleh undang-undang, bukan bentuk penyalahgunaan kekuasaan,” jelasnya.
Menurut Dr. Endra, masyarakat tidak perlu khawatir bahwa langkah hukum tersebut akan mengancam kebebasan menyampaikan pendapat. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah maupun pejabat publik merupakan bagian dari demokrasi yang dijamin oleh konstitusi.
“Kritik adalah hak masyarakat dan harus dihormati. Namun, kritik tentu berbeda dengan fitnah atau tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Dalam negara hukum, kebebasan berpendapat harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kliennya tetap berkomitmen menjamin kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, pendapat, maupun kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan selama dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Menurut Dr. Endra, upaya menempuh jalur hukum justru merupakan bentuk penghormatan terhadap prinsip negara hukum dan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law).
Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum, termasuk seorang kepala daerah. Karena itu, tudingan yang menyebut pelaporan ini sebagai bentuk pembungkaman kritik merupakan pandangan yang tidak utuh.
“Persoalan ini bukan mengenai kritik terhadap pejabat publik, melainkan mengenai dugaan serangan terhadap kehormatan pribadi yang nantinya akan diuji melalui proses hukum yang adil, objektif, dan transparan,” pungkasnya. (LS)



























































































