Single News

LBH GP Ansor Sumbawa Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus TPKS Anak

Liputansumbawa.id–Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Sumbawa meminta penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumbawa segera memberikan kepastian hukum dalam penanganan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap anak di bawah umur.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim pada Rabu (29/7/2026). Dalam surat itu, LBH GP Ansor mengapresiasi langkah penyidikan yang telah dilakukan, namun berharap proses dapat segera ditingkatkan dengan penetapan tersangka dan penahanan terhadap terduga pelaku berinisial DD alias Dedi AK Sabram.

Advokat korban dari LBH GP Ansor Sumbawa, Rusnadi Bakri, SH, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan tambahan alat bukti berupa Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan ijazah SMP milik korban kepada penyidik.

Menurut Rusnadi, dokumen tersebut menjadi bukti otentik yang menunjukkan korban masih berstatus anak di bawah umur sekaligus membuktikan hubungan keperdataan antara korban dengan terduga pelaku yang merupakan ayah kandungnya.

“Penyerahan dokumen otentik ini memperkuat penerapan Pasal 6 huruf c Undang-Undang TPKS juncto Pasal 473 KUHP Baru, sekaligus memenuhi unsur pemberatan pidana karena pelaku merupakan orang tua kandung,” ujar Rusnadi dalam keterangan tertulisnya.

Ia juga berpendapat bahwa alat bukti yang telah diserahkan telah memenuhi ketentuan minimal pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana.

Selain itu, LBH GP Ansor menyatakan masih menunggu hasil ekstraksi dan analisis digital forensik terhadap barang bukti elektronik yang saat ini sedang diproses oleh penyidik.

“Kami berharap setelah hasil forensik digital selesai, penyidik segera mengambil langkah hukum yang tegas dengan menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan demi memberikan kepastian hukum bagi korban,” lanjutnya.

LBH GP Ansor juga mengingatkan agar penanganan perkara dilakukan secara profesional dan menjunjung tinggi prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Mereka berharap tidak terjadi keterlambatan penanganan yang dapat mengurangi rasa keadilan bagi korban.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Sumbawa AIPTU Arifin Setioko, menyebutkan bahwa LBH GP Ansor telah menemui pihaknya.

“Tadi sudah ada penasehat hukum GP Ansor konfirmasi datang menemui saya. Kami sudah menjelaskan menunggu hasil pemeriksaan Digital Forensik terhadap alat Bukti Elektronik yang dihadirkan oleh korban atau kuasanya, dan kami juga menunggu hasil pemeriksaan psikologi pelaku oleh tenaga ahli psikolog klinis (LHPP) sebelum kami gelarkan penetapan tersangka,” terangnya. (Mk)