Liputansumbawa.id–Polemik penguasaan dan pengajuan sertifikat 17 bidang tanah yang melibatkan Benny Tanaya beserta keluarganya dengan masyarakat Desa Mata, Kecamatan Tarano, kembali dibahas dalam audiensi yang digelar di Kantor Bupati Sumbawa, Kamis (18/6/2026).
Pertemuan yang berlangsung cukup alot itu dipimpin Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Sumbawa, Dian Sidharta, didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Ulumuddin.
Hadir pula perwakilan ATR/BPN Sumbawa, Camat Tarano, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan Benny Tanaya.
Kabid Pertanahan Dinas PRKP, Surbini, menjelaskan bahwa pengajuan sertifikat oleh Benny Tanaya dan keluarganya telah dilakukan sejak 2024. Namun proses tersebut mendapat keberatan dari Pemerintah Desa Mata terkait persoalan batas wilayah desa sehingga pembahasannya berlanjut di ATR/BPN.
“Awalnya fokus pada persoalan batas desa. Namun seiring waktu masyarakat juga mempersoalkan lokasi 17 bidang tanah yang diajukan untuk sertifikat dan meminta agar penerbitannya dibatalkan,” jelas Surbini.
Ia menegaskan pemerintah daerah hanya berperan sebagai fasilitator untuk mencari solusi, bukan menentukan siapa yang benar atau salah dalam sengketa tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas DPMD, Ulumuddin, mengatakan persoalan batas Desa Mata dan Desa Jotang sebelumnya telah dibahas bersama Bupati Sumbawa. Karena tidak ditemukan kesepakatan, penyelesaiannya diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan Permendagri Nomor 24 tentang Penataan Batas Desa.
Menurutnya, segmen batas yang menjadi lokasi tanah yang diajukan Benny Tanaya masuk dalam wilayah Desa Jotang berdasarkan keputusan pemerintah daerah yang telah disosialisasikan kepada masyarakat.
“Namun persoalan batas wilayah desa berbeda dengan persoalan penguasaan lahan. Dua hal ini harus dipisahkan,” tegasnya.
Dari pihak ATR/BPN Sumbawa dijelaskan bahwa permohonan sertifikat memang pernah diproses. Namun setelah muncul keberatan dari masyarakat terkait penguasaan fisik lahan, penerbitan sertifikat ditunda hingga seluruh persoalan administrasi batas desa maupun penguasaan fisik lahan benar-benar jelas.
“Jika seluruh persoalan sudah clear and clean dan ada kesepakatan para pihak, maka BPN akan mempertimbangkan kembali proses penerbitannya,” ujar perwakilan ATR/BPN.
Camat Tarano, M. Iqbal, menyebut persoalan ini telah melalui berbagai tahapan pembahasan. Bahkan terkait batas wilayah, kesepakatan sebelumnya telah dihadiri masyarakat Desa Mata.
Meski demikian, masyarakat tetap mempertanyakan nasib lahan yang selama ini mereka kelola secara turun-temurun apabila ternyata masuk dalam persil yang sedang diurus administrasinya.
Kepala Desa Mata, Sukriman, menegaskan bahwa lahan yang dipersoalkan selama ini dikuasai warga Desa Mata. Ia juga mempertanyakan munculnya pengajuan sertifikat pada lahan yang menurut masyarakat berada di wilayah mereka.
Di sisi lain, perwakilan Benny Tanaya, Herman Hakim, yang juga mantan Kepala Desa Jotang Kecamatan Empang, menyatakan pihaknya tidak ingin memperkeruh suasana dan lebih memilih mencari jalan keluar terbaik bagi semua pihak.
“Kami tidak menyalahkan masyarakat Desa Mata. Yang kami harapkan adalah penyelesaian yang baik dan adil,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, sejumlah warga Desa Mata mengaku memiliki dasar penguasaan lahan berdasarkan riwayat pengelolaan turun-temurun dari nenek moyang mereka.
Sementara Ketua BPD Desa Mata, Irawansyah, menyebut sebagian lahan yang diajukan sertifikat sebelumnya merupakan kawasan perbukitan yang belum dikuasai secara aktif.
Ketua LSM Sepakat Wilayah Sumbawa Timur, Suhairi, menilai akar persoalan muncul akibat belum tuntasnya penetapan batas desa sejak lama. Ia juga meminta pemerintah dan BPN memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut agar tidak terus menimbulkan konflik di masyarakat.
Audiensi sempat berlangsung panas dengan saling adu argumentasi antar pihak. Bahkan Kepala Desa Mata sempat emosi dengan cara menggebrak meja, dan melepas kancing baju karena kecewa dengan perwakilan pemerintah yang dinilai berat sebelah.
Namun pada akhirnya forum menyepakati untuk membuka ruang musyawarah langsung antara Benny Tanaya dan masyarakat Desa Mata selama sepekan ke depan.
Kesepakatan tersebut menjadi jalan tengah yang diharapkan mampu menghasilkan solusi damai. Sementara terkait kemungkinan kompensasi maupun nilai negosiasi, seluruhnya diserahkan kepada kedua belah pihak untuk dibahas dalam proses musyawarah tersebut. (LS)



























































































