Single News

Wabup Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025 dalam Sidang Paripurna DPRD Sumbawa

Liputansumbawa.id – Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, menyampaikan Penjelasan Bupati Sumbawa terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna I DPRD Kabupaten Sumbawa, Selasa (7/7/2026).

Penyampaian Raperda tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus wujud akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Dalam pemaparannya, Wabup menjelaskan bahwa Raperda disusun berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Ia berharap pembahasan Raperda dapat berlangsung secara komprehensif bersama DPRD hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

“Pemerintah daerah berharap pembahasan Raperda ini berjalan dengan baik sehingga dapat menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat Kabupaten Sumbawa,” ujarnya. (Dn)