Single News

PMII UTS Desak KCD Evaluasi Kebijakan Kuota 40 Siswa di Empat SMA Negeri Sumbawa

Liputansumbawa.id–Kebijakan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB Kabupaten Sumbawa yang mengizinkan penambahan kuota hingga 40 siswa per rombongan belajar (rombel) di empat SMA Negeri terus menuai tanggapan dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Abu Ubaid Universitas Teknologi Sumbawa (UTS).

Juru Bicara PMII Rayon Abu Ubaid UTS, Abdullah, menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam pemerataan peserta didik antar sekolah.

Menurutnya, penambahan kuota di SMA Negeri 1, SMA Negeri 2, SMA Negeri 3 Sumbawa Besar, dan SMA Negeri 1 Alas dapat mengurangi distribusi siswa ke sekolah lain, termasuk SMA Negeri 4 Sumbawa Besar maupun sekolah swasta.

PMII juga menilai penerapan 40 siswa dalam satu kelas berpotensi mengurangi efektivitas proses belajar mengajar karena jumlah peserta didik menjadi lebih banyak.

Selain itu, mereka menilai kebijakan tersebut dapat berdampak pada pemerataan penerimaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta membuka peluang terjadinya praktik titip siswa apabila pengawasannya tidak dilakukan secara ketat.

Organisasi mahasiswa itu juga meminta pemerintah mengawasi pelaksanaan sumbangan komite sekolah agar tidak berubah menjadi pungutan yang memberatkan orang tua siswa.

Sebelumnya, Kepala KCD Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB Kabupaten Sumbawa, Junaidi, S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa penambahan kuota hingga 40 siswa hanya berlaku sebagai pengecualian di empat SMA Negeri yang mengalami lonjakan pendaftar.

Menurut Junaidi, kebijakan tersebut dilakukan agar tidak ada calon peserta didik yang kehilangan kesempatan memperoleh layanan pendidikan. Ia juga menegaskan sekolah lain tetap harus berupaya meningkatkan daya saing dan kualitas layanan agar mampu menarik minat masyarakat.

Terkait sumbangan komite sekolah, Junaidi menegaskan bahwa pelaksanaannya harus berdasarkan kesepakatan bersama dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, PMII tetap mendesak Pemerintah Provinsi NTB dan KCD Pendidikan Kabupaten Sumbawa untuk mengevaluasi kebijakan tersebut. Mereka meminta batas maksimal 36 siswa per rombel kembali diberlakukan secara konsisten, distribusi siswa dilakukan lebih merata, serta pengawasan terhadap pelaksanaan penerimaan peserta didik baru dan sumbangan komite diperketat.

PMII menilai pemerataan akses pendidikan harus menjadi prioritas agar seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan memberikan layanan pendidikan yang berkualitas. (Mk)