Liputansumbawa.id–Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB, Kabupaten Sumbawa, Junaidi, S.Pd., M.Pd, menegaskan bahwa kebijakan penambahan jumlah siswa di sejumlah SMA Negeri bukan untuk mengejar Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), melainkan sebagai upaya memastikan seluruh anak usia sekolah tetap memperoleh hak pendidikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Junaidi, Rabu (8/7/2026) menanggapi sorotan PMII Rayon Abu Ubaid Universitas Teknologi Sumbawa (UTS) yang sebelumnya mengingatkan adanya potensi maladministrasi hingga dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Menurut Junaidi, secara nasional sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) mengakomodasi maksimal 40 siswa dalam satu rombongan belajar. Namun, di Kabupaten Sumbawa hanya empat sekolah yang diberikan pengecualian untuk menambah jumlah siswa dari ketentuan ideal 36 siswa menjadi maksimal 40 siswa per kelas.
“Di Sumbawa hanya ada empat sekolah yang diberikan pengecualian, yakni SMA Negeri 1 Sumbawa Besar, SMA Negeri 2 Sumbawa Besar, SMA Negeri 3 Sumbawa Besar, dan SMA Negeri 1 Alas. Penambahan itu diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berada di sekitar zona atau domisilinya tetapi belum terakomodasi,” jelas Junaidi.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut semata-mata bertujuan agar tidak ada anak yang kehilangan kesempatan mengenyam pendidikan.
“Intinya supaya tidak ada anak yang tidak bisa sekolah dan tidak ada anak yang putus sekolah. Bukan persoalan mengejar kuota Dana BOS,” tegasnya.
Junaidi juga memastikan pihaknya tidak dapat mengakomodasi permintaan orang tua yang menginginkan anaknya masuk ke sekolah tertentu apabila bertentangan dengan ketentuan SPMB.
“Kami tidak bisa membantu orang tua sesuai sekolah yang diinginkan karena itu menyalahi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
SMAN 4 Diminta Berinovasi
Menanggapi minimnya jumlah pendaftar di SMA Negeri 4 Sumbawa Besar, Junaidi menilai hal tersebut menjadi tantangan bagi pihak sekolah untuk terus berinovasi dalam membangun kepercayaan masyarakat.
Menurutnya, kepala sekolah tidak cukup hanya menjalankan administrasi pendidikan, tetapi juga harus aktif membangun komunikasi dengan masyarakat, pemerintah daerah, hingga pemerintah provinsi agar potensi sekolah semakin dikenal.
“Silakan berinovasi dan berkarya sesuai arahan Gubernur. Jangan hanya mengurus administrasi sekolah, tetapi juga membangun komunikasi dengan masyarakat dan pemerintah agar sekolah semakin dikenal,” katanya.
Tegaskan Tidak Ada Pungutan Pembangunan
Terkait kekhawatiran munculnya pungutan kepada orang tua siswa, Junaidi menegaskan sekolah negeri tidak diperbolehkan memungut biaya pembangunan.
Menurutnya, sekolah tidak berani mengambil risiko melakukan praktik yang bertentangan dengan aturan.
“Di sekolah tidak ada pembayaran atau pungutan untuk pembangunan. Yang ada hanya pembelian seragam sesuai kebutuhan siswa,” katanya.
Apabila terdapat sumbangan dari masyarakat, lanjut Junaidi, hal tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama orang tua melalui komite sekolah dan bukan pungutan yang ditetapkan pihak sekolah.
Selain itu, pemerintah juga terus memberikan dukungan kepada siswa dari keluarga kurang mampu melalui berbagai program bantuan pendidikan.
“Bagi siswa penerima jalur afirmasi maupun Program Indonesia Pintar (PIP), bantuan pemerintah disalurkan langsung kepada siswa untuk memenuhi kebutuhan sekolahnya,” jelasnya.
Junaidi mengajak seluruh orang tua agar tetap proaktif menyekolahkan anak-anaknya dan tidak ragu memanfaatkan sekolah negeri yang tersedia di wilayah masing-masing.
“Kami berharap seluruh masyarakat, khususnya orang tua, terus mendorong anak-anaknya melanjutkan pendidikan sehingga tidak ada yang putus sekolah,” pungkasnya. (Mk)



























































































