Liputansumbawa.id–Polemik Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA/SMK di Kabupaten Sumbawa kembali menjadi sorotan. PMII Rayon Abu Ubaid Universitas Teknologi Sumbawa (UTS) menilai pelaksanaan SPMB tahun ini menyimpan sejumlah titik rawan yang berpotensi menimbulkan maladministrasi hingga penyimpangan hukum apabila tidak segera dievaluasi secara serius oleh Pemerintah Provinsi NTB.
Ketua PMII Rayon Abu Ubaid UTS, Abdullah, menyebut persoalan SPMB tidak lagi sekadar soal penerimaan siswa, melainkan sudah menyentuh aspek tata kelola pendidikan dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Jika persoalan ini terus dibiarkan tanpa pengawasan ketat, maka potensi pelanggaran aturan akan semakin terbuka. Pemerintah harus melihat akar masalahnya, bukan hanya meredam gejalanya,” tegas Abdullah, Senin (7/7/2026).
Abdullah menilai sistem zonasi belum diiringi pemerataan kualitas dan citra sekolah oleh Pemprov NTB. Ia mencontohkan kondisi SMA Negeri 4 Sumbawa Besar yang memiliki sejumlah guru berprestasi, namun tetap kekurangan pendaftar karena masyarakat masih terjebak pada stigma sekolah favorit.
Menurutnya, ketimpangan ini menunjukkan lemahnya upaya pemerintah dalam mempromosikan dan memperkuat sekolah-sekolah potensial sehingga terjadi penumpukan siswa di sekolah tertentu, sementara sekolah lain justru kekurangan peserta didik.
PMII UTS juga menyoroti praktik penambahan kuota atau rombongan belajar (rombel) akibat tekanan dari pihak luar. Abdullah mengingatkan bahwa langkah tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB yang mengatur batas kuota pada jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas, dan prestasi.
“Menambah rombel di luar ketentuan teknis bukan sekadar kebijakan administratif biasa. Jika dilakukan tanpa dasar yang jelas, hal itu bisa masuk kategori maladministrasi sebagaimana diatur dalam UU Ombudsman,” ujarnya.
Tingginya keinginan masyarakat memasukkan anak ke sekolah tertentu juga dinilai menempatkan kepala sekolah dan panitia SPMB dalam posisi rentan terhadap intervensi.
Abdullah mengingatkan, apabila terdapat pemberian atau penerimaan imbalan untuk meloloskan calon siswa, maka praktik tersebut dapat bersinggungan dengan ketentuan UU Tindak Pidana Korupsi, termasuk pasal mengenai gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, PMII UTS menilai dorongan untuk menambah jumlah siswa demi meningkatkan serapan Dana BOS berpotensi memicu kebutuhan pembangunan fasilitas tambahan yang kemudian dibebankan kepada wali murid melalui skema sumbangan komite.
Abdullah meminta pemerintah dan sekolah berhati-hati agar penggalangan dana pendidikan tidak melanggar aturan dan tidak berujung menjadi temuan Satgas Saber Pungli.
Abdullah mendesak Pemprov NTB dan Cabang Dinas Dikbud Wilayah IV segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB di Sumbawa.
“Kasus di SMA Negeri 4 Sumbawa Besar harus menjadi alarm bagi pemerintah. Pemerataan kualitas pendidikan tidak boleh hanya menjadi slogan. Jika ada indikasi pelanggaran struktural di lapangan, Ombudsman RI dan Satgas Saber Pungli harus proaktif turun tangan menertibkan sistem ini,” pungkasnya. (Mk)



























































































