Liputansumbawa.id–Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samalewa, Roli Pebrianto, S.H., M.H., mengecam keras keputusan penyidik Satreskrim Polres Sumbawa yang menetapkan dua kliennya, Bulaeng dan Cantika, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan yang terjadi di Dusun Labuhan Terata Desa Labuhan Kuris, Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa pada 22 Maret 2026 silam.
Pernyataan tersebut disampaikan Roli didampingi Advokat LBH Samalewa, Dr. Syarif Dahlan, S.H., M.H., usai menerima dan menandatangani surat kuasa dari kedua kliennya, Kamis (9/7/2026).
Menurut Roli, penetapan tersangka terhadap Bulaeng dan Cantika dinilai tidak tepat karena berdasarkan kronologi yang diperoleh dari klien serta dokumen perkara yang telah dipelajari, keduanya justru merupakan korban dalam insiden tersebut.
“Kami mengecam keras tindakan penyidik Polres Sumbawa yang menetapkan klien kami sebagai tersangka. Padahal salah satu klien kami mengalami luka berat di bagian kepala akibat ditebas menggunakan sebilah parang oleh terduga pelaku. Kami menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan hingga terbitnya penetapan tersangka,” tegas Roli.
Ia menjelaskan, penyidik telah menerbitkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/04/VII/RES.1.6/2026/Reskrim atas nama Bulaeng dan Nomor: S.Tap/05/VII/RES.1.6/2026/Reskrim atas nama Cantika. Kedua surat tersebut diterbitkan pada 7 Juli 2026.
LBH Samalewa menilai proses penetapan tersangka perlu diuji secara hukum agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi pihak yang mengaku sebagai korban.
Sementara itu, Advokat LBH Samalewa, Dr. Syarif Dahlan, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan mengawal perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum yang adil.
Menurutnya, penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang cukup dan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Kami akan menggunakan seluruh upaya hukum yang tersedia untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap klien kami, termasuk menempuh praperadilan apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur. Kami berharap penyidik bertindak profesional, objektif, dan menjunjung tinggi asas due process of law,” ujar Syarif.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini melalui Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., menegaskan bahwa penetapan Bulaeng dan Cantika sebagai tersangka telah dilakukan sesuai mekanisme hukum.
“Kami tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan keterangan saksi, terlapor dan pelapor yang didukung alat bukti yang ada. Dalam penetapan tersangka juga tidak hanya diputuskan penyidik sendiri, tetapi melalui gelar perkara yang melibatkan Siwas, Sikum, dan Propam,” jelas AKP Dwi Kurniawan.
Kasus ini dipastikan masih berproses. Sementara LBH Samalewa menyatakan akan menempuh seluruh langkah hukum yang tersedia, termasuk mengajukan praperadilan apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan. (Mk)


























































































