Liputansumbawa.id–Balai Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Sumbawa mulai menindaklanjuti laporan yang diajukan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumbawa terhadap J&T Express Area Pulau Sumbawa. Tindak lanjut tersebut ditandai dengan pemeriksaan terhadap Ketua Konsulat Cabang FSPMI Sumbawa, Rusman Rabbarani, pada Kamis (9/7/2026).
Pemeriksaan berlangsung sekitar satu jam tiga puluh menit di ruang Pengawas Ketenagakerjaan dan dipimpin oleh Pengawas Ketenagakerjaan, Norman. Dalam pemeriksaan tersebut, FSPMI dimintai keterangan serta menyerahkan sejumlah dokumen pendukung terkait laporan yang telah diajukan.
Ketua KC FSPMI Sumbawa, Rusman Rabbarani, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan yang terjadi di J&T Express Area Pulau Sumbawa.
Menurut Rusman, pihaknya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari penerapan perjanjian kerja, jam kerja yang diduga tidak sesuai ketentuan perundang-undangan, kelebihan jam kerja yang tidak dihitung sebagai lembur, hingga dugaan pemotongan upah pekerja tanpa dasar hukum yang jelas.
“Bahwa sebelumnya kami melaporkan J&T Express Area Pulau Sumbawa yang mempekerjakan pekerja dengan kontrak kerja dan jam kerjanya tidak sesuai dengan undang-undang. Selain itu, kelebihan jam kerja tidak dihitung sebagai kerja lembur dan upah pekerja dipotong tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Rusman.
Ia mengapresiasi langkah cepat Balai Pengawas Ketenagakerjaan yang mulai memproses laporan tersebut melalui pemeriksaan terhadap pihak pelapor.
“Dengan dipanggilnya kami hari ini untuk diperiksa dan dimintai keterangan terkait laporan yang kami ajukan, ini merupakan hal yang patut diapresiasi sebagai bentuk kinerja Balai Pengawas Ketenagakerjaan Sumbawa,” katanya.
Sementara itu, Pengawas Ketenagakerjaan Sumbawa, Norman, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Ketua FSPMI merupakan bagian dari mekanisme penanganan laporan.
“Benar, hari ini kami memeriksa Ketua Serikat Pekerja FSPMI Sumbawa sebagai bagian dari proses dan mekanisme tugas kami. Pemeriksaan ini bertujuan untuk meminta keterangan lebih lanjut atas laporan yang disampaikan kepada kami, sekaligus memeriksa sejumlah dokumen sebagai alat bukti serta melengkapi dokumen yang masih diperlukan,” jelas Norman.
Ia menegaskan, Balai Pengawas Ketenagakerjaan akan memproses laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pada intinya, kami sebagai Pengawas Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti laporan ini sesuai undang-undang yang berlaku. Untuk hasil lebih lanjut, mari kita tunggu bersama proses pemeriksaan yang sedang berjalan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak J&T Express Area Pulau Sumbawa belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan FSPMI. Liputansumbawa.id telah mengupayakan konfirmasi kepada pihak perusahaan guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, namun tidak ada jawaban hingga berita ini diterbitkan. (Mk)


























































































