Single News

Ketika Wartawan Berhadapan dengan Hukum, Di Mana Seharusnya Perlindungan Pers Diletakkan?

Oleh: Doni Sanjaya Saputra
Mahasiswa: Fakultas Hukum UNSA

Kemerdekaan pers bukanlah hadiah bagi wartawan. Ia merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang keberadaannya dijamin oleh hukum. Pers hadir untuk menyampaikan informasi, melakukan kontrol sosial, mengawasi kekuasaan, serta menjadi ruang bagi masyarakat untuk mengetahui apa yang terjadi di sekelilingnya.

Namun, di balik kebebasan tersebut terdapat persoalan yang tidak sederhana. bagaimana ketika sebuah pemberitaan dianggap mencemarkan nama baik seseorang?
Pertanyaan ini bukan sekadar persoalan antara wartawan dan pihak yang merasa dirugikan. Di dalamnya terdapat persoalan yang lebih besar mengenai bagaimana negara menempatkan kemerdekaan pers dalam sistem hukum.

Dalam penelitian yang penulis lakukan mengenai implementasi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, penulis menemukan satu persoalan mendasar: hukum telah memberikan perlindungan kepada wartawan, tetapi perlindungan tersebut tidak selalu berjalan secara optimal ketika berhadapan dengan proses hukum.

Pasal 8 UU Pers secara tegas menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. Ketentuan ini seharusnya tidak dibaca secara sederhana sebagai hak istimewa wartawan untuk bebas dari tuntutan hukum. Perlindungan hukum bukanlah kekebalan hukum.

Wartawan tetap memiliki kewajiban untuk bekerja secara profesional, menaati Kode Etik Jurnalistik, melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan, serta menghormati hak dan martabat orang lain. UU Pers sendiri menempatkan hak jawab dan hak koreksi sebagai bagian penting dalam penyelesaian persoalan pemberitaan.

Di sinilah persoalan mulai menjadi menarik. Ketika seseorang merasa nama baiknya dirugikan oleh pemberitaan, jalan yang ditempuh semestinya tidak serta-merta dimulai dari pemidanaan wartawan. Ada mekanisme yang telah disediakan oleh hukum pers: hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers.

Mengapa mekanisme ini penting?

Karena tidak semua kesalahan dalam pemberitaan otomatis merupakan tindak pidana. Ada perbedaan antara pemberitaan yang keliru, pemberitaan yang tidak berimbang, pelanggaran kode etik, sengketa pers, dan perbuatan yang benar-benar memenuhi unsur tindak pidana.

Jika semua persoalan pemberitaan langsung ditarik ke ranah pidana, maka kita berpotensi menciptakan situasi di mana wartawan bekerja bukan berdasarkan keberanian mencari kebenaran, tetapi berdasarkan rasa takut terhadap ancaman hukum.

Pers akhirnya dapat berubah dari alat kontrol sosial menjadi profesi yang selalu berhitung: apakah berita ini akan membuat seseorang tersinggung? Apakah berita ini akan membuat pejabat marah? Apakah kritik ini akan berujung laporan polisi?
Jika ketakutan semacam itu berkembang, yang dirugikan bukan hanya wartawan.

Masyarakat juga akan kehilangan hak untuk mendapatkan informasi.

Sebab, fungsi pers bukan hanya memberitakan sesuatu yang menyenangkan. Salah satu fungsi penting pers justru adalah melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan memberikan informasi mengenai persoalan yang menyangkut kepentingan umum. UU Pers sendiri menempatkan fungsi tersebut sebagai bagian dari peran pers nasional.

Tetapi pada titik ini saya juga ingin menegaskan sesuatu: wartawan tidak boleh menggunakan kebebasan pers sebagai tameng untuk melakukan kesalahan. Kebebasan pers tidak berarti kebebasan untuk membuat tuduhan tanpa dasar. Kebebasan pers tidak berarti kebebasan menyebarkan informasi yang belum diverifikasi. Kebebasan pers tidak berarti seseorang boleh mengorbankan kehormatan orang lain hanya demi mengejar judul yang sensasional. Pers yang merdeka harus berjalan bersama pers yang bertanggung jawab.

Dalam skripsi penulis, perlindungan hukum terhadap wartawan penulis melihat dalam dua bentuk, yaitu perlindungan preventif dan represif. Perlindungan preventif dapat diwujudkan melalui penerapan Kode Etik Jurnalistik, hak jawab, hak koreksi, serta peran Dewan Pers. Sementara perlindungan represif berkaitan dengan mekanisme hukum ketika persoalan telah masuk ke ranah penegakan hukum.

Artinya, hukum sebenarnya telah menyediakan jalan tengah.

Wartawan dilindungi, tetapi tetap bertanggung jawab. Masyarakat dilindungi haknya untuk memperoleh informasi, tetapi pihak yang merasa dirugikan juga memiliki ruang untuk melakukan koreksi dan pembelaan.

Masalahnya kemudian terletak pada bagaimana mekanisme tersebut diterapkan secara konsisten. Menurut penulis, aparat penegak hukum perlu memahami bahwa perkara yang lahir dari sebuah produk jurnalistik memiliki karakteristik tersendiri. Tidak cukup hanya melihat apakah sebuah berita dianggap merugikan nama baik seseorang. Harus dilihat terlebih dahulu: apakah benar produk tersebut merupakan karya jurnalistik? Bagaimana proses pembuatannya? Apakah telah dilakukan verifikasi? Apakah terdapat upaya konfirmasi? Apakah terdapat pelanggaran kode etik? Dan apakah mekanisme penyelesaian sengketa pers telah ditempuh?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar hukum tidak bekerja secara terburu-buru.

Dalam konteks ini, keberadaan Dewan Pers menjadi penting. Dewan Pers bukan sekadar lembaga administratif bagi dunia pers, tetapi memiliki peran dalam membantu menyelesaikan sengketa yang lahir dari kegiatan jurnalistik. Mekanisme hak jawab, hak koreksi, mediasi, negosiasi, maupun fasilitasi seharusnya tidak dipandang sebagai formalitas sebelum perkara masuk ke pengadilan. Ia justru merupakan instrumen untuk menjaga keseimbangan antara kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap nama baik seseorang.

Penulis berpandangan bahwa persoalan terbesar kita bukan semata-mata kekurangan aturan. Indonesia sudah memiliki UU Pers. Kita juga memiliki aturan mengenai pencemaran nama baik dalam hukum pidana dan regulasi terkait ruang digital.
Persoalannya adalah bagaimana berbagai aturan tersebut ditempatkan secara tepat ketika berhadapan dengan suatu peristiwa konkret.

Jangan sampai hukum yang seharusnya menjadi pelindung justru berubah menjadi alat untuk membungkam kritik.
Namun sebaliknya, jangan pula perlindungan terhadap pers digunakan untuk menghindari pertanggungjawaban ketika wartawan memang terbukti melakukan pelanggaran.
Keduanya harus berjalan bersama.

Kemerdekaan pers tanpa tanggung jawab dapat berubah menjadi kesewenang-wenangan. Sebaliknya, penegakan hukum tanpa penghormatan terhadap kemerdekaan pers dapat berubah menjadi tekanan terhadap kebebasan informasi.

Karena itu, menurut penulis, ukuran keberhasilan perlindungan pers bukanlah berapa banyak wartawan yang berhasil lolos dari proses hukum. Ukurannya adalah seberapa adil hukum mampu membedakan antara kesalahan jurnalistik, sengketa pers, dan tindak pidana.Jika sebuah kesalahan dapat diselesaikan melalui koreksi, maka koreksilah.
Jika dapat diselesaikan melalui hak jawab, berikan ruang untuk hak jawab.Jika membutuhkan penilaian terhadap karya jurnalistik, libatkan Dewan Pers.

Jika setelah seluruh mekanisme tersebut ditempuh ternyata memang terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, maka proses hukum tetap harus berjalan. Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap wartawan tidak boleh dimaknai sebagai upaya menempatkan wartawan di atas hukum. Perlindungan itu justru dimaksudkan agar wartawan dapat menjalankan fungsi jurnalistiknya tanpa tekanan yang tidak semestinya, sementara pertanggungjawaban tetap melekat pada setiap tindakan yang dilakukan.

Pada akhirnya, penulis percaya bahwa demokrasi tidak membutuhkan pers yang selalu benar. Demokrasi membutuhkan pers yang bebas untuk mencari kebenaran, berani mengkritik kekuasaan, bersedia memperbaiki kesalahan, dan bertanggung jawab atas setiap informasi yang disampaikan. Sebab ketika wartawan takut berbicara, masyarakat kehilangan informasi. Tetapi ketika wartawan bebas berbicara tanpa tanggung jawab, masyarakat juga dapat kehilangan kebenaran.

Di antara kebebasan dan tanggung jawab itulah seharusnya hukum pers berdiri. Di sanalah Pasal 8 UU Pers seharusnya benar-benar hadir: bukan sebagai tameng bagi kesalahan, melainkan sebagai jaminan agar kemerdekaan pers tetap hidup dalam negara hukum.