Liputansumbawa.id—Instalasi listrik yang diduga dipasang secara ilegal di area persawahan Desa Serading, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa, memakan korban. Seorang petani perempuan berinisial AS (52) meninggal dunia setelah diduga tersengat aliran listrik tegangan tinggi, Selasa (8/9/2026) pagi.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di kawasan persawahan Orong Sagane, Dusun Aipuntuk, Desa Serading. Korban yang merupakan warga Dusun Aipanan, Desa Serading, saat itu berada di sawah untuk mengusir burung.
Informasi yang dihimpun kepolisian, kejadian bermula sekitar pukul 06.00 Wita. Saat itu, saksi berinisial SA terlebih dahulu berada di sawahnya untuk mengusir burung.
Tak lama kemudian, korban datang ke sawah miliknya yang berada bersebelahan dengan lahan saksi.
Korban sempat terlihat berjalan menuju ujung pematang sawah sambil mengusir burung. Namun, beberapa saat kemudian korban tidak lagi terlihat.
Saksi kemudian mendatangi lokasi yang berjarak sekitar 50 meter. Betapa terkejutnya, korban ditemukan sudah tergeletak dan tidak bergerak.
“Saksi langsung berteriak meminta pertolongan hingga warga sekitar berdatangan ke lokasi,” kata Kapolsek Moyo Hilir Iptu Totok Ari Suwondo, saat dikonfirmasi melalui Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K.
Warga yang mengetahui adanya instalasi listrik bertegangan tinggi di sekitar lokasi tidak langsung mengevakuasi korban. Mereka terlebih dahulu memastikan aliran listrik dipadamkan demi mencegah adanya korban berikutnya.
Setelah kondisi dinyatakan aman, korban dievakuasi ke RSUP Manambai Sumbawa. Namun, tim medis menyatakan korban telah meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit.
Hasil pemeriksaan luar terhadap jenazah menemukan luka bakar pada bagian telapak hingga telunjuk tangan kanan serta paha sebelah kiri. Luka tersebut diidentifikasi sebagai akibat sengatan arus listrik tegangan tinggi.
Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik lainnya pada tubuh korban.
Pasca kejadian, polisi langsung turun ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sejumlah barang bukti diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Polisi juga mengamankan MA (58), yang disebut sebagai pemilik pemasangan instalasi listrik tersebut. MA diketahui merupakan kerabat dekat korban.
Dari hasil pendalaman awal, instalasi listrik tersebut diduga dipasang secara ilegal tanpa izin dari pihak PLN.
Instalasi itu diduga sengaja dipasang untuk mengusir hewan ternak yang masuk ke area persawahan.
“Polisi telah mendatangi TKP, mengamankan barang bukti, berkoordinasi dengan tim identifikasi serta pihak rumah sakit, dan mengamankan terduga pelaku pemasangan instalasi listrik ilegal guna proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek.
MA yang diketahui merupakan tunawicara kini diamankan di Mapolres Sumbawa. Polisi masih melakukan pendalaman terkait pemasangan instalasi listrik tersebut dan memastikan unsur pertanggungjawaban hukumnya.
Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan seorang petani kehilangan nyawa tersebut. (MK)


























































































