Single News

Diduga, Ilegal Logging Terjadi di Desa Lawin Ropang

Liputansumbawa.id–Aktivitas ilegal logging yang diduga terjadi di Desa Lawin, Kecamatan Ropang, Kabupaten Sumbawa. Hal ini disampaikan aktivis lingkungan hidup Didik Haryanto, Rabu (16/9/2026).

Ia menduga praktik penebangan liar tersebut dilakukan secara terstruktur oleh kartel yang melibatkan oknum KPH dan oknum APH

Desa Lawin berada di wilayah kerja BKPH Wilayah V NTB di bawah pengelolaan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup/LHK Provinsi NTB.

“Jangan sampai ada pembiaran. Kalau benar ada oknum KPH yang bermain, itu pengkhianatan terhadap hutan. Kami minta Kadis LHK NTB turun langsung, audit, dan evaluasi anggota BKPH Wilayah V NTB,” ucap Didik

“Kami meminta LHK NTB melakukan sidak, memeriksa dokumen angkutan kayu, serta menutup jalur-jalur yang diduga digunakan untuk mengeluarkan kayu ilegal dari wilayah Desa Lawin,” tegasnya.

Selain ke LHK NTB, desakan juga dilayangkan ke Polda NTB dan Polres Sumbawa untuk segera melakukan penegakan hukum.

“Kami mendesak Polda NTB membentuk tim khusus dan melakukan penangkapan terhadap para pelaku ilegal logging di Desa Lawin. Jangan pandang bulu, siapapun yang terlibat termasuk oknum harus diproses hukum,” tegas Didik

Ia menambahkan di lokasi terdapat sebuah alat berat jenis excavator yang diduga untuk membuka akses jalan mengangkut material kayu hasil penebangan.

Tindak pidana kehutanan diatur dalam UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pelaku dapat dijerat pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Wilayah Ropang merupakan salah satu kantong hutan di Sumbawa yang berfungsi sebagai daerah resapan air dan habitat flora fauna. Jika pembalakan liar terus dibiarkan, dikhawatirkan akan memicu banjir, longsor, dan konflik agraria.

Kepala Desa Lawin, Ahdiyat Kartamiharja, yang dihubungi mengaku kaget dengan adanya aktifitas tersebut. Bahkan ia sendiri tidak mendapatkan informasi alih-alih mengetahui adanya kegiatan yang disoal tersebut.

“Bisa jadi para pelaku masuk ke hutan Desa Lawin melalui jalur-jalur tikus yang kami tidak bisa deteksi,” ujarnya. (LS)