Liputansumbawa.id—Persoalan lahan di Desa Sebotok, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, kembali memanas. Seorang warga, Ahmadin, menolak perintah pembongkaran pagar kawat berduri yang dipasangnya di sekitar areal yang kini menjadi lokasi Puskesmas Sebotok.
Penolakan itu dituangkan Ahmadin dalam Surat Pernyataan Penolakan Pembongkaran Pagar tertanggal 16 September 2026 yang ditujukan kepada Kepala Desa Sebotok.
Dalam surat tersebut, Ahmadin menyatakan tanah yang dipagar merupakan lahan yang selama ini diklaim sebagai miliknya dan telah dikuasai serta digarap sejak 1999.
Ahmadin mengaku mulai menggarap lahan tersebut sejak 1999. Setelah sempat meninggalkan lokasi selama beberapa tahun, ia kembali mengurus bukti penguasaan lahan melalui sporadik serta tetap membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Saya mulai garap tanah sejak 1999. Saya urus sporadik sebagai bukti bahwa lahan itu saya garap dan saya juga bayar PBB,” kata Ahmadin, Rabu (16/9/2026)
Menurut dia, persoalan muncul ketika pemerintah berencana membangun fasilitas kesehatan di lokasi tersebut.
Ahmadin mengaku telah menyampaikan keberatan kepada Kepala Desa Sebotok saat itu, Abdurrahman. Namun, peringatan tersebut disebut tidak mendapat tindak lanjut.
“Saat ada rencana pembangunan, saya sudah tegur dan ingatkan kepala desa saat itu. Tapi tidak diindahkan,” ujarnya.
Ia kemudian mengaku memasang pagar di lokasi tersebut sejak awal 2018.
Meski demikian, pembangunan Puskesmas tetap berjalan dan menurut Ahmadin mulai dibangun pada 2019.
Ahmadin mengaku tidak mengetahui siapa yang menjual atau mengalihkan tanah tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa hingga akhirnya digunakan untuk pembangunan Puskesmas Sebotok.
“Saya tidak tahu siapa yang menjual tanah itu ke Pemda Sumbawa. Yang saya tahu, akhirnya dibangun Puskesmas,” katanya.
Ia juga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses perpindahan hak atau penguasaan lahan kepada pihak lain.
Persoalan kembali mencuat setelah Ahmadin memasang pagar di areal Puskesmas. Langkah tersebut kemudian mendapat perhatian dari pemerintah kecamatan dan Dinas Kesehatan.
Menurut Ahmadin, Camat Labuhan Badas bersama Kepala Dinas Kesehatan sempat datang ke Sebotok untuk membahas persoalan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Ahmadin menyampaikan tuntutannya agar pemerintah daerah memberikan ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk pembangunan Puskesmas.
Dalam surat pernyataannya, Ahmadin menyebut lahan yang memiliki dasar sporadik seluas 20.000 meter persegi.
Dari luasan tersebut, sekitar 10.000 meter persegi disebut menjadi areal yang digunakan untuk pembangunan Puskesmas.
Ahmadin memperkirakan nilai lahan yang digunakan tersebut mencapai sekitar Rp300 juta.
“Saya minta ganti rugi kepada pemerintah daerah karena Puskesmas dibangun di atas tanah yang saya klaim sebagai milik pribadi,” tegasnya.
Klaim Ahmadin juga diperkuat dengan bukti pembayaran PBB yang disebut masih dilakukannya hingga tahun 2026.
Dalam surat tertanggal 16 September 2026 itu, Ahmadin menyebut terdapat dua bidang tanah dengan total luas 32.300 meter persegi yang menurut keterangannya telah dilunasi PBB. Ia juga mempersoalkan sejumlah dokumen surat ukur yang menurutnya bermasalah.
Salah satunya, Ahmadin mempersoalkan tanda tangan atas nama AHMADIN dalam Surat Ukur Nomor 284/Sebotok/2018 dan Nomor 2846/Sebotok/2018 tertanggal 3 Juli 2018. Ia menyatakan tidak pernah dipanggil untuk proses pengukuran dan membantah tanda tangan tersebut.
Ia juga mempersoalkan pencantuman nama Khaeruddin dalam dokumen surat ukur. Menurut Ahmadin, nama yang benar adalah Haeruddin, dan yang bersangkutan disebut tidak pernah hadir maupun menandatangani dokumen tersebut.
“Yang menguasai dan membayar PBB sejak 2016 adalah Ahmadin,” demikian salah satu poin yang dicantumkan dalam surat pernyataan tersebut.
Atas dasar itu, Ahmadin menyatakan menolak seluruhnya perintah pembongkaran pagar sebagaimana tertuang dalam surat teguran Pemerintah Desa Sebotok Nomor 300.1/207/SBT/IX/2026 tertanggal 15 September 2026.
Persoalan ini kini menyangkut dua hal utama, yakni status dan riwayat penguasaan lahan serta dasar penggunaan lahan untuk pembangunan Puskesmas Sebotok.
Ahmadin meminta pemerintah daerah menyelesaikan persoalan tersebut secara terbuka dengan memperjelas dasar kepemilikan, dokumen pengadaan atau pengalihan tanah, serta mekanisme penyelesaian apabila lahan yang digunakan terbukti merupakan tanah milik pihak lain.
Meski dia memagari tanah tersebut tapi tidak menutup akses pelayanan publik di Puskemas Unit II Labuhan Badas di Desa Sebotok.(LS)


























































































