Liputansumbawa.id–Pascapelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, Inspektorat Kabupaten Sumbawa mulai memperkuat pengawasan terhadap pemerintahan desa. Fokus utama diarahkan pada proses transisi kepemimpinan serta pengelolaan keuangan desa.
Inspektur Kabupaten Sumbawa, Didi Hermansyah, mengatakan kepala desa terpilih harus memahami regulasi sebelum menjalankan pemerintahan dan mengelola anggaran desa.
Pemahaman itu mencakup seluruh tahapan pengelolaan keuangan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan hingga pertanggungjawaban.
“Teman-teman yang baru terpilih sebagai kepala desa tentu harus menguasai regulasi-regulasi dengan baik, mulai dari perencanaan, pelaksanaan maupun pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa,” ujar Didi, Senin (21/9/2026).
Menurutnya, pemahaman terhadap aturan menjadi penting untuk mencegah kesalahan administrasi maupun potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
Tak hanya pembinaan, Inspektorat juga akan turun mengawal proses pergantian kepemimpinan desa. Pengawasan dilakukan untuk memastikan peralihan dari kepala desa sebelumnya kepada kepala desa terpilih berjalan tertib, termasuk menyangkut administrasi dan kondisi keuangan desa.
“Kami nanti akan turunkan tim terkait proses transisi, supaya ketika terjadi peralihan dari kepala desa yang sebelumnya menjabat kepada kepala desa terpilih, termasuk peralihan komposisi keuangan, tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Inspektorat Kabupaten Sumbawa akan menerapkan pola pengawasan berbasis wilayah dan tingkat risiko. Langkah ini dilakukan karena jumlah desa yang harus diawasi cukup besar, sementara personel pengawasan terbatas.
Saat ini terdapat 157 desa di Kabupaten Sumbawa dengan sekitar 72 personel yang mendukung tugas pengawasan.
Karena itu, pengawasan akan dibagi berdasarkan wilayah, seperti wilayah barat, timur dan selatan. Penentuan desa yang menjadi sasaran pengawasan selanjutnya dilakukan berdasarkan sejumlah kriteria.
“Nanti akan kami bagi wilayah, seperti wilayah barat, timur dan selatan. Untuk penentuan sampelnya, akan dibuat berdasarkan kriteria-kriteria tertentu,” kata Didi.
Kriteria tersebut antara lain tingkat risiko, besaran anggaran, jenis belanja serta adanya laporan atau pengaduan masyarakat.
Dengan pola tersebut, keterbatasan personel tidak menjadi alasan pengawasan berjalan tanpa arah. Desa dengan tingkat risiko tertentu akan menjadi prioritas pemeriksaan sesuai kriteria yang ditetapkan Inspektorat.
Didi menegaskan, pengawasan tidak semata-mata diarahkan untuk mencari kesalahan pemerintah desa. Pengawasan juga menjadi bagian dari pembinaan agar kepala desa dan perangkatnya memahami batas kewenangan serta menjalankan pemerintahan sesuai aturan.
“Yang penting teman-teman di pemerintah desa mengetahui bahwa ada yang mengawasi. Dengan begitu, pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa bisa dilakukan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Inspektorat berharap penguatan pengawasan pascapilkades dapat membuat proses transisi pemerintahan desa berjalan tertib sekaligus mendorong pengelolaan anggaran yang lebih transparan dan akuntabel.
Dengan pengawasan berbasis risiko, potensi kesalahan maupun penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa diharapkan dapat ditekan sejak awal. (MK)


























































































