Single News

LBH GP Ansor Sumbawa Siapkan Restitusi Rp715 Juta untuk Korban Kekerasan Seksual

Liputansumbawa.id–Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Sumbawa menyiapkan permohonan restitusi atau ganti kerugian sebesar Rp715 juta bagi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, tersangka berinisial DD.

Permohonan tersebut dijadwalkan diserahkan secara resmi kepada penyidik Polres Sumbawa pada Jumat (6/11/2026), sebagai tindak lanjut atas petunjuk penyidik yang meminta rincian nominal kerugian korban.

Ketua LBH GP Ansor Sumbawa, Rusnadi Bakri, SH., Kamis (5/11/2026), mengatakan pengajuan restitusi tersebut merupakan bagian dari upaya memperjuangkan hak korban, termasuk hak atas pemulihan psikologis, medis dan kesempatan pendidikan yang hilang akibat tindak pidana tersebut.

Menurutnya, korban mengalami trauma psikologis mendalam akibat kekerasan seksual yang diduga berlangsung sejak korban masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

Dampaknya masih dirasakan hingga sekarang. Korban mengalami ketakutan berlebihan dan sangat sensitif terhadap suara keras. Kondisi tersebut bahkan membuat proses pemeriksaan maupun komunikasi dengan korban harus dilakukan secara perlahan dan hati-hati.

“Korban mengalami penderitaan psikologis yang sangat berat. Bahkan, trauma tersebut berdampak pada kehidupan sehari-harinya hingga kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi setelah lulus pada 2026,” ungkap Rusnadi.

Ia menjelaskan, angka restitusi Rp715 juta bukan ditetapkan secara sembarangan.

“Nilai tersebut merupakan akumulasi perhitungan kerugian yang dialami korban, meliputi penderitaan batin, hilangnya kesempatan pendidikan serta kebutuhan biaya pemulihan medis,” tegasnya.

Setelah disampaikan kepada penyidik, permohonan tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia.

Rusnadi menegaskan, LBH GP Ansor Sumbawa meminta penyidik dan penuntut umum memasukkan permohonan restitusi tersebut secara utuh dalam berkas perkara maupun surat dakwaan.

Dengan demikian, tuntutan pemenuhan hak korban dapat dipertimbangkan dan diputuskan oleh majelis hakim dalam persidangan.

Ia juga memastikan seluruh proses pendampingan hukum terhadap korban dilakukan secara penuh tanpa dipungut biaya atau pro bono.

“Kami mendampingi korban secara penuh dan tidak memungut biaya sepeser pun dari keluarga. Ini merupakan komitmen kami untuk memastikan hak-hak korban benar-benar terlindungi,” tegasnya.

Rusnadi menambahkan, LBH GP Ansor Sumbawa tidak akan mundur dalam mengawal perkara tersebut hingga tuntas di pengadilan.

Pihaknya meminta agar tersangka mendapatkan hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta hak restitusi korban dipenuhi.

Menurutnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak kandung merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melukai korban secara fisik dan psikis, tetapi juga merampas hak tumbuh kembang serta masa depannya.

“Hukum harus hadir untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban. Tidak boleh ada kompromi terhadap kejahatan yang telah menghancurkan masa depan seorang anak,” pungkasnya. (MK)