Single News

TMI Sumbawa Dukung RUU Pengaturan Reforma Agraria, Saatnya Keadilan Tanah untuk Rakyat

Liputansumbawa.id–Pengesahan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI pada Selasa (22/9/2026) disambut positif DPD Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Sumbawa.

Namun, organisasi petani tersebut mengingatkan pemerintah agar pengesahan regulasi tidak berhenti sebagai dokumen hukum. Implementasinya harus segera dirasakan masyarakat, terutama petani dan kelompok masyarakat yang selama ini menghadapi persoalan penguasaan serta kepemilikan tanah.

Ketua DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Sumbawa, Junaidi, menilai pengesahan UU tersebut harus menjadi momentum untuk menghadirkan keadilan agraria secara nyata.

“Bagi kami, pengesahan ini harus menjadi momentum nyata untuk menghadirkan keadilan agraria, bukan sekadar menjadi dokumen hukum yang berhenti di atas kertas,” tegas Junaidi, Rabu (23/9/2026).

DPR RI mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (22/9/2026). Dalam pembahasannya, DPR menyebut regulasi tersebut diarahkan untuk menjawab persoalan ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah serta konflik agraria yang berkepanjangan.

Menurut Junaidi, persoalan agraria masih menjadi masalah serius bagi masyarakat. Karena itu, setelah undang-undang disahkan, pemerintah tidak boleh lagi menunda langkah konkret di lapangan.

“Setelah undang-undang disahkan, tidak boleh ada lagi alasan untuk menunda pelaksanaan reforma agraria,” ujarnya.

Ia meminta pemerintah segera memastikan aturan pelaksanaan berjalan efektif, pendataan tanah dilakukan secara terbuka dan akurat, serta konflik agraria ditangani secara adil.

Khusus di Kabupaten Sumbawa, Junaidi mendorong pemerintah daerah bersama instansi terkait segera memetakan dan menginventarisasi berbagai persoalan agraria yang dihadapi masyarakat.

Mulai dari persoalan tanah pertanian, akses petani terhadap lahan, konflik batas dan penguasaan tanah hingga persoalan agraria lainnya dinilai perlu mendapatkan perhatian serius.

“Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Sumbawa siap menjadi bagian dari proses pengawalan tersebut. Kami akan mendorong keterlibatan kelompok tani dan masyarakat dalam pelaksanaan reforma agraria sehingga kebijakan ini benar-benar sampai ke tingkat desa,” katanya.

Junaidi menegaskan, reforma agraria tidak boleh hanya dimaknai sebagai pembagian atau penerbitan sertifikat tanah. Menurutnya, kepastian atas tanah harus diikuti dengan dukungan agar lahan tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan petani.

“Reforma agraria harus menghasilkan perubahan nyata: petani mendapatkan kepastian atas tanah, mendapatkan akses untuk mengelola dan mengembangkan lahannya, serta memperoleh dukungan agar tanah tersebut dapat menjadi sumber peningkatan kesejahteraan,” tegasnya.

Ia menyebut penataan aset harus berjalan beriringan dengan penataan akses. Dukungan tersebut mencakup sarana produksi, irigasi, pembiayaan, teknologi, pendampingan hingga akses pasar.

“Tanah untuk rakyat harus benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat,” katanya.

Senada dengan Junaidi, Sekretaris DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Sumbawa, H. Dody Irawan, meminta implementasi UU Reforma Agraria dikawal bersama.

“Disahkannya Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang harus kita kawal bersama. Jangan sampai setelah palu diketuk, persoalan petani kembali berjalan seperti sebelumnya,” tegas Dody.

Menurutnya, tantangan terbesar setelah pengesahan bukan lagi sekadar membentuk regulasi, melainkan memastikan amanat undang-undang benar-benar diterapkan hingga tingkat desa.

Karena itu, pemerintah diminta segera menerjemahkan amanat UU tersebut ke dalam program yang konkret, terukur dan transparan serta dapat diawasi masyarakat.

Pemerintah menyatakan regulasi baru tersebut menjadi landasan hukum untuk memperkuat pelaksanaan reforma agraria, termasuk bagi petani, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat dan kelompok masyarakat rentan. Pemerintah juga menyiapkan sejumlah aturan turunan untuk mendukung implementasinya.

Bagi Tani Merdeka Indonesia Sumbawa, ukuran keberhasilan reforma agraria pada akhirnya bukan sekadar lahirnya regulasi, tetapi sejauh mana kebijakan tersebut mampu menyelesaikan persoalan tanah dan memperkuat kesejahteraan masyarakat di tingkat bawah. (MK)