Single News

DPRD Sumbawa Setujui Perubahan APBD 2026, Anggaran Tembus Rp1,94 Triliun

Liputansumbawa.id—DPRD Kabupaten Sumbawa menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk diproses ke tahap selanjutnya.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna IV DPRD Kabupaten Sumbawa, Senin (28/9/2026).

Dalam laporan Bangga melalui Juru Bicara Adizul Syahabuddin, total APBD Sumbawa 2026 setelah perubahan menjadi Rp1.941.532.976.641, naik Rp45.826.115.049 dari anggaran awal sebesar Rp1.895.706.861.592.

Perubahan tidak hanya terjadi pada pendapatan. Belanja daerah juga meningkat cukup besar.

Belanja daerah yang semula ditetapkan Rp1.918.701.861.592 bertambah Rp224.515.370.496, sehingga menjadi Rp2.143.217.232.088 setelah perubahan.

Sementara itu, penerimaan pembiayaan yang sebelumnya ditargetkan Rp25 miliar meningkat menjadi Rp201.684.255.447. Pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp2.005.000.000.

Jubir Banggar menyebut pembiayaan netto setelah perubahan mencapai Rp201.684.255.447 dan digunakan untuk menutup defisit anggaran.

Selain menyepakati perubahan struktur APBD, Banggar memberikan sejumlah catatan kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

Salah satunya terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemda diminta memperkuat intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, memperluas digitalisasi pembayaran, menggali potensi retribusi sesuai kewenangan serta mengoptimalkan aset milik daerah.

Pada sisi belanja, Banggar meminta Pemda lebih ketat menerapkan efisiensi dan skala prioritas.

Belanja operasi diingatkan tidak sampai menggerus belanja modal yang produktif. Program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat dan mendorong pemulihan ekonomi daerah juga diminta menjadi prioritas.

Banggar juga menyoroti pengawasan terhadap program-program strategis pemerintah. Perencanaan harus berbasis data, disertai indikator kinerja yang jelas dan terukur serta diperkuat melalui optimalisasi peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Sektor pertambangan mendapat perhatian khusus dalam catatan Banggar.

Pengelolaan sumber daya alam diminta mengedepankan keberlanjutan, kepastian hukum, perlindungan lingkungan dan masyarakat, transparansi serta manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Sumbawa.

Banggar juga meminta dampak kegiatan pertambangan terhadap kualitas air, tanah, udara, kawasan pertanian, sumber penghidupan masyarakat hingga infrastruktur publik mendapat pengawasan serius.

Di sisi ekonomi, perusahaan pertambangan juga didorong meningkatkan manfaat bagi masyarakat lokal melalui penyerapan tenaga kerja, peluang usaha bagi UMKM, keterlibatan pelaku usaha daerah dalam rantai pasok serta program pemberdayaan masyarakat yang terukur dan berkelanjutan.

Banggar turut meminta Pemkab Sumbawa mempercepat serapan anggaran.

Perencanaan kegiatan harus dilakukan lebih matang, pengadaan dipercepat dan koordinasi antarperangkat daerah diperkuat agar pencairan anggaran tidak menumpuk pada akhir tahun.

Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerintah daerah juga didorong mengalokasikan APBD maupun membangun kolaborasi dengan pihak ketiga guna membuka lapangan kerja baru.

Sektor yang disasar antara lain perdagangan, UMKM, industri kecil dan sektor ekonomi lainnya yang memiliki potensi berkembang di daerah.

Banggar juga menyoroti kondisi kawasan perkotaan. Pemerintah daerah diminta melakukan penataan Kota Sumbawa Besar, termasuk memperbaiki bangunan yang kurang terawat, menata kawasan pertokoan, melakukan rekayasa sejumlah ruas jalan serta memugar monumen-monumen penting.

Penataan tersebut diharapkan mampu memperkuat citra Kota Sumbawa Besar sebagai kota yang bersih, sehat, aman dan rapi.

Di akhir laporan, Banggar DPRD Kabupaten Sumbawa menyatakan dapat menyetujui Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026 untuk diproses sesuai tahapan berikutnya. (LS)