Single News

FSPMI vs PT ISS Memanas, Tes BNN Negatif tapi Idon Tetap Di-PHK

Liputansumbawa.id—Perselisihan antara Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Sumbawa dan PT ISS Indonesia memanas. FSPMI mempersoalkan pemberhentian Idon Darianto yang disebut di-PHK setelah hasil tes urin perusahaan dinyatakan positif narkotika.

Masalahnya, menurut FSPMI, Idon kemudian menjalani pemeriksaan di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumbawa pada 27 April 2026 dan hasilnya dinyatakan negatif.

Perbedaan hasil pemeriksaan itu kini menjadi titik persoalan yang didorong FSPMI untuk mendapatkan penjelasan dari PT ISS.

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Sumbawa, Rusman Rabbarani, S.H., Selasa (29/9/2026), menilai keputusan pemberhentian Idon menyisakan persoalan serius, terutama karena hasil pemeriksaan BNN yang dilakukan setelah tes perusahaan menunjukkan hasil berbeda.

“Hasil pemeriksaan resmi BNN menyatakan negatif, namun perusahaan tetap memberhentikan. Pemeriksaan ulang yang dijanjikan juga tidak pernah dilakukan. Ini yang kami persoalkan,” tegas Rusman.

Tes Perusahaan Positif, Tes BNN Negatif

FSPMI membeberkan kronologi yang menjadi dasar keberatan mereka.

Idon disebut telah bekerja di PT ISS Indonesia sejak 2022 hingga 5 Juni 2026. Selama bekerja, Idon disebut disiplin dan pernah mendapatkan penghargaan sebagai pekerja terbaik.

Pada 23 April 2026, perusahaan melakukan tes urin secara serentak. Idon mengikuti pemeriksaan tersebut.

Menurut keterangan yang diterima FSPMI, dokter saat itu menyatakan hasil pemeriksaan Idon belum positif. Idon kemudian diminta menunggu hasil pemeriksaan lanjutan di Klinik Buin Batu, Maluk.

Namun, hasil pemeriksaan tersebut disebut tidak pernah disampaikan kepada Idon.

Sehari kemudian, 24 April 2026, manajemen memberitahukan Idon akan dirumahkan selama dua minggu.

Idon kemudian menjalani tes secara mandiri di BNN Kabupaten Sumbawa pada 27 April 2026. Hasilnya dinyatakan negatif.

Persoalan kembali mencuat pada 28 Mei 2026. PT ISS menyampaikan hasil tes urin 23 April dengan kesimpulan positif.

Hasil tersebut kemudian menjadi dasar pemberhentian Idon.

Pada 5 Juni 2026, Idon dipanggil ke kantor PT Amman Mineral Nusa Tenggara dan diminta menandatangani surat PHK.

FSPMI menyebut Idon berada dalam posisi sulit. Menurut keterangan yang mereka terima, apabila tidak menandatangani surat tersebut, Idon tidak dapat kembali bekerja. Idon akhirnya menandatangani surat PHK.

FSPMI tidak hanya mempersoalkan hasil pemeriksaan. Mereka juga mempertanyakan proses yang berujung pada pemberhentian Idon.

Menurut FSPMI, perbedaan hasil pemeriksaan seharusnya diselesaikan melalui pemeriksaan ulang yang transparan, bukan langsung berujung pada PHK.

FSPMI juga meminta perusahaan menjelaskan secara terbuka hasil pemeriksaan yang menjadi dasar keputusan pemberhentian serta proses pemeriksaan ulang yang sebelumnya disebut akan dilakukan.

Atas persoalan tersebut, FSPMI mendesak PT ISS Indonesia mencabut surat PHK dan mengembalikan Idon untuk bekerja.

FSPMI juga meminta pemeriksaan ulang dilakukan secara transparan dengan melibatkan kedua belah pihak.

Selain itu, FSPMI meminta tidak ada tekanan terhadap pekerja dalam proses penyelesaian hubungan kerja dan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

“Kami akan mendampingi anggota kami sampai tuntas. Hak pekerja harus dilindungi. Tidak boleh ada pemecatan tanpa dasar yang jelas,” kata Rusman.

Hingga berita ini ditulis, dalam materi yang disampaikan FSPMI belum terdapat keterangan dari pihak PT ISS Indonesia terkait perbedaan hasil tes tersebut maupun alasan perusahaan tetap memberhentikan Idon.

FSPMI menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada penyelesaian yang dianggap memenuhi hak pekerja.

Informasi yang dihimpun media ini diketahui bahwa persoalan ini akan dibawa ke ruang rapat dengar pendapat di DPRD Sumbawa, Rabu (30/9/2026). (MK)