Liputansumbawa.id—Forum Advokat Sumbawa Bersatu bersama mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Samawa (UNSA) mendatangi Mapolres Sumbawa, Selasa (29/9/2026). Mereka menyampaikan aspirasi terkait dugaan kekerasan yang dialami dr. Iwan Haryanto, S.H., M.H., saat menjalankan profesinya sebagai advokat.
Kedatangan tersebut dipimpin dr. Endra Syaifuddin Ahmad, S.H., M.H., bersama sejumlah advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Sumbawa Bersatu. Sementara mahasiswa FH UNSA dipimpin Akbar selaku Ketua BEM FH UNSA.
Endra menegaskan, persoalan yang dialami Iwan tidak sekadar menyangkut dugaan kekerasan secara fisik. Menurutnya, kasus tersebut juga menyentuh persoalan penghormatan terhadap profesi advokat ketika menjalankan tugas memberikan pendampingan hukum kepada klien.
“Kawan kami datang menjalankan profesinya sebagai advokat berdasarkan surat kuasa dari klien. Ketika ada tindakan yang diduga menghalangi atau melakukan kekerasan terhadap advokat saat menjalankan tugasnya, tentu ini menjadi perhatian kami,” ujar Endra.
Endra menjelaskan, saat kejadian Iwan sedang mendampingi kliennya, Rahmat, dalam menyelesaikan persoalan terkait rencana keberangkatan bekerja ke Malaysia.
Pendampingan tersebut dilakukan berdasarkan surat kuasa yang diberikan Rahmat kepada Iwan.
Forum Advokat Sumbawa Bersatu meminta kepolisian menangani persoalan tersebut secara profesional. Mereka juga meminta dugaan tindakan yang dialami Iwan diusut, termasuk dugaan perusakan telepon seluler serta tindakan kekerasan yang disebut terjadi saat proses pendampingan hukum berlangsung.
Di sisi lain, mahasiswa FH UNSA turut menyampaikan dukungan terhadap Iwan yang juga merupakan dosen di fakultas tersebut.
Ketua BEM FH UNSA, Akbar, mengatakan kehadiran mahasiswa merupakan bentuk solidaritas terhadap dosen mereka.
“Kami hadir sebagai bentuk solidaritas kepada dosen kami. Kami berharap persoalan ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Akbar.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., mengatakan persoalan yang disampaikan Forum Advokat Sumbawa Bersatu dan mahasiswa FH UNSA menjadi perhatian kepolisian.
Marieta menegaskan, penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan serta mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.
“Persoalan tersebut akan kami atensi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan mekanisme dan prosedur hukum,” ujar Marieta.
Kapolres juga mengapresiasi penyampaian aspirasi yang dilakukan para advokat dan mahasiswa secara aman serta tertib.
Ia berharap penyampaian aspirasi tetap dilakukan dengan menjaga ketertiban dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Forum Advokat Sumbawa Bersatu dan mahasiswa FH UNSA selanjutnya menunggu proses penanganan dari kepolisian. Mereka berharap dugaan tindakan terhadap Iwan diproses secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. (Dn)


























































































